SULUHRIAU- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, nomor urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada serentak 2024.
Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan. PSU dilakukan dengan tetap menggunakan daftar pemilih sebelumnya.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin di Gedung I MK, Jakarta, Senin.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT) di wilayah itu. Kontrak politik itu ditandatangani 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.
Setelah memeriksa klausul-klausul dalam kontrak politik dimaksud, Mahkamah mendapati ketua-ketua RT yang mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.
Jika terpilih, Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp4 miliar-Rp8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp5 juta-Rp10 juta per dasawisma per tahun; dan program dana RT sebesar Rp200 juta-Rp300 juta per RT per tahun.
Dalam kontrak itu, ketua RT dan Owena-Stanislaus sepakat membuat perjanjian sosialisasi program dalam rangka Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu 2024. Ketua RT selaku pihak pertama dapat menyosialisasikan kontrak politik kepada warga RT dan kampung setempat.
Menurut Mahkamah, kontrak politik tersebut bukanlah janji politik biasa, melainkan bentuk perekrutan tim pemenangan. Sebab, melalui klausul-klausul kontrak, ketua RT seperti diminta untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Owena-Stanislaus.
Dalam batas penalaran yang wajar, kata MK, kontrak politik itu merupakan perjanjian antarpihak yang berisi janji untuk memberikan sejumlah uang sehingga harus dimaknai sebagai praktik vote buying (pembelian suara) kepada pemilih.
"Dengan demikian, Mahkamah meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk mempengaruhi pemilih," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah.
Kontrak politik tersebut dinilai sebagai pelanggaran yang bersifat sistematis karena direncanakan secara matang. Sementara itu, unsur masif terpenuhi karena pelanggaran terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.
Di sisi lain, MK juga menyatakan Owena-Stanislaus terbukti melakukan pelanggaran kampanye karena berkampanye di waktu dan tempat yang sama dengan kegiatan Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh. Bupati itu merupakan orang tua dari Owena.
Kegiatan itu bertajuk Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 Hektare dengan melibatkan sejumlah pejabat pemerintah di Kabupaten Mahakam Ulu. Kegiatan dimaksud juga dihadiri ratusan warga.
Menurut MK, penyelenggaraan kampanye yang dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan program pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu memberikan keuntungan bagi pasangan Owena-Stanislaus dan merugikan pasangan calon yang lain.
Hal itu karena peserta kampanye atau masyarakat yang hadir akan menganggap program Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu yang sedang berjalan seolah-olah hanya akan dilanjutkan oleh pasangan Owena-Stanislaus.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai pasangan Owena-Stanislaus telah mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis sehingga harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan.
Atas dasar itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Owena-Stanislaus.
Namun, Mahkamah menyatakan KPU harus terlebih dahulu membuka kesempatan kepada partai pengusung Owena-Stanislaus mengajukan pasangan calon yang baru.
Calon Wabup Pasaman Didiskualifikasi
Selain itu, MK memutuskan mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman, Sumatera Barat atas nama Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.
"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, mengutip Antara, Senin (24/2/2025).
Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menegaskan kembali bahwa mantan terpidana yang dihukum di bawah 5 tahun penjara tidak perlu menunggu masa jeda 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala maupun wakil kepala daerah.
Namun, yang bersangkutan tetap wajib untuk secara terbuka dan jujur mengumumkan mengenai latar belakangnya sebagai mantan terpidana berikut bukti berupa surat keterangan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel pada tanggal 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution ternyata pernah dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.
Artinya, Anggit pernah dipidana dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara. Oleh karena itu, Anggit tidak mesti menunggu masa jeda 5 tahun, tetapi diwajibkan secara jujur mengumumkan latar belakangnya itu kepada publik.
Menurut Mahkamah, Anggit sejatinya sejak awal sudah bisa menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa pernah dijatuhi pidana. Namun, Anggit dinilai lebih memilih menyembunyikan fakta tersebut.
Pasalnya, Anggit tetap mengantongi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tidak pernah melakukan perbuatan tercela serta mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan dirinya tidak pernah sebagai terpidana.
Anggit, menurut MK, semestinya dapat menolak SKCK tersebut dan menyatakan keberatan atas surat keterangan tidak pernah dipidana. Terlebih, ketika itu, masih ada rentang waktu untuk perbaikan dokumen kelengkapan syarat pencalonan.
"Sehingga tidak ada alasan bagi calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon (KPU Kabupaten Pasaman) atau pemilih," tutur Suhartoyo.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menyatakan pencalonan Anggit sebagai calon wakil bupati Pasaman tahun 2024 tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum sehingga beralasan untuk didiskualifikasi.
MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengikutsertakan Anggit.
Karena hanya Anggit yang didiskualifikasi, calon bupati pendampingnya atas nama Welly Suhery tetap berhak ikut PSU. Terkait pengganti Anggit, MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusung tanpa mengubah nomor urut, yakni nomor urut 1.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon menyampaikan visi, misi, dan program sebelum PSU dilaksanakan.
Gugatan ke MK diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan pemohon. (Ant)