Kapan Realisasi di Lapangan Parkir Rp1000 di Pekanbaru?
Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:41:15 WIB
.jpeg) |
| Ilustrasi, jukir bantu warga keluarkan kendaraan saat parkir. |
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kening Aris (38) berkerut saat membayar parkir usai membeli sesuatu barang di salah satu toko wilayah Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, Sabtu (22/2/2025).
Pasalnya, juru parkir (jukir) tidak mengembalikan uang pecahan Rp2000 yang disodorkan ke jukir. Sedangkan, sejak Kamis 20 Februari 2025 lalu, Walikota Agung Nugroho sudah menandatangani Perwako terkait penurunan tarif parkir ini dari Rp2000 menjadi Rp1000 untuk roda dua dan Rp2000 dari Rp3000 untuk roda empat, begitu Ia usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Jakata.
"Lah, bukannya parkir sudah Rp1000 bang?, kok masih Rp2000," tanya Aris kepada jukir.
Lantas si jukir yang tak diketahui namanya itu, enteng saja menjawab." Belum berlaku," katanya singkat sambil berlalu mengatur mobil yang mau keluar di sekitar toko itu.
Hal yang sama juga terjadi di Jalan Arifin Ahmad, kalau anda hari ini parkir di tepi jalan atau halaman toko di sekitar itu, tarif parkir masih Rp2000 untuk roda dua. Begitu juga terjadi di pasar kaget, yang parkirnya di tepi jalan umum.
Lalu pertanyaannya, kapan di lapangan realisasi Perawako terkait penurunan tarif parkir itu?.
Sudah tiga hari berlalu sejak perwako ditandatangani. Namun, warga masih harus membayar parkir roda dua Rp2000 dan roda empat Rp3000. Padahal penurunan tarif parkir ini sudah sangat masif, baik di medsos maupun media mainstream.
"Sebagai warga kita bingung ini, kapan tarif parkir Rp1000 ini direalisasikan, "Aris karyawan swasta ini.
Tegasnya, sampai saat ini banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa juru parkir di lapangan masih meminta tarif parkir dengan aturan sebelumnya. Yakni Rp2000 untuk sepeda motor dan Rp3000 untuk mobil. Bahkan ada yang bahkan mengaku sampai berkelahi dengan jukir.
Walikota Agung Nugroho usai menandatangani Perwako yang juga disaksikan Kadishub Pekanbaru Yuliarso meminta agar OPD terkait segera mensosialisasikan dan menjalan penurunan tarif parkir ini.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Pekanbaru juga sudah meminta PT Yabisa Sukses Mandiri yang merupakan pihak ketiga yang mengkoordinir pengelolaan seluruh juru parkir di Pekanbaru untuk menyesuaikan tarif parkir yang dipungut di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya sejak awal sudah langsung bersurat kepada PT Yabisa sejak Perwako penyesuaian tarif parkir diteken.
"Kami langsung bersurat sejak pertama kali Perwako diteken. Ini kami juga sudah koordinasikan agar segera dilakukan penyesuaian pemungutan tarif parkir sesuai dengan Perwako yang telah diterbitkan," kata Yuliarso, Sabtu, (22/2/2025).
Salah satu isi surat Dishub ke PT Yabisa terkait rincian pungutan tarif parkir menyesuaikan dengan Perwako yang baru diantaranya retribusi di tepi jalan umum dengan rincian kendaraan roda 2 (R2) sebesar Rp1000 (sekali parkir). Roda 4 (R4) sebesar Rp2000 (sekali parkir) dan kendaraan roda 6 (R6) sebesar Rp6000 (sekali parkir).
Yuliarso pun menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas bila ditemukan ada jukir yang melakukan pelanggaran. Apalagi sampai membahayakan masyarakat. "Akan kami tindak tegas jika ditemukan kondisi itu," katanya. (sr3)
Komentar Anda :