Satnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu di Air Tiris
Kamis, 20 Februari 2025 - 11:46:09 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Tim Ojoloyo Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar menangkap pengedar dan pemakai narkoba, Selasa (18/2/2025) malam.
Polisi meringkus dua orang laki-laki, yaitu AZ (36) dan RF (26), di kediaman Almizal di Jalan Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat menemukan 11 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Sebanyak 10 paket ditemukan di kamar depan dan 1 paket dibalut dengan kertas tisu dan disimpan dalam dompet kecil warna pink yang berada di laci lemari kamar tengah rumah AZ
Saat diinterogasi, pelaku AZ mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama RS (DPO). Pelaku RF yang berada di lokasi tersebut mengakui bahwa dirinya menggunakan narkoba jenis sabu bersama pelaku AZ
Dari tangan kedua pelaku yang memiliki 11 paket narkotika jenis sabu tersebut dengan berat bruto 7,50 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti 2 unit handphone, timbangan digital, dompet, tisu, plastik klip, kantong plastik hitam, dan 2 sendok sabu dari pipet. Selain itu, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 160.000.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Methamphetamine. Keduanya kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku AZ akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan pelaku RF akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hpk)
Komentar Anda :