Polres Kampar Ringkus Pengedar Narkoba di Desa Kampar, Amankan 8,59 Gram Sabu
Minggu, 16 Februari 2025 - 09:00:20 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Tim Satnarkoba Polres Kampar Jumat (14/2/2025) siang meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Lintas Bangkinang-Pekanbaru, tepatnya di Desa Kampar, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar berinisial HT (43).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang mendapatkan informasi mengenai aktivitas tersangka, langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat berada di lokasi tersebut, tersangka langsung dibekuk.
"Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 40 paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam celana sebelah kanan depan yang digunakannya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama AP (DPO)," tambah AKP Era Maifo
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 8,59 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti dua buah plastik bening, satu kotak rokok merek Marlboro warna merah hitam, dan satu unit handphone merk Realme warna biru.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif Methamphetamin. Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (hpk)
Komentar Anda :