Eks Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru Tersangka Korupsi Dana Hibah
Jumat, 10 Januari 2025 - 20:45:50 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Ketua LAMR tahun 2020, Yose Saputra dan Bendahara LAMR Kota Pekanbaru 2020, Ade Siswanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp723 juta lebih.
Wakasat Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga mengatakan, keduanya diduga melakukan korupsi terhadap dana hibah di LAMR Kota Pekanbaru sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020.
"Uang tersebut seharusnya digunakan oleh LAMR Kota Pekanbaru untuk kegiatan dan operasional selama tahun anggaran 2020 dan pembayaran utang pada tahun 2019, namun kegiatan yang dilaksanakan juga fiktif dan markup sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara," ungkap Markus, Jumat (10/1/2025).
Markus menjelaskan, dari total dana hibah sebesar Rp1 miliar yang diterima oleh kedua tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui, bahwa total kerugian negara sebesar Rp. 933.004.844, dan hanya sebesar Rp. 66.995.156 yang benar digunakan untuk pelaksanaan kegiatan.
"Dari total kerugian yang diketahui tersebut, penyidik berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp209.504.425 yang disetorkan langsung oleh tersangka ke Rekening Kas Daerah Kota Pekanbaru," ujarnya.
"Maka, Berdasarkan hasil pemeriksaan investigative dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI, didapat kerugian negara sebesar Rp. 723.500.419," pungkasnya dikutip dari cakaplah. (src)
Komentar Anda :