Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Hukrim
Nyambi Jual Ekstasi, DJ Koro-koro Panam Ditangkap Polisi
Senin, 16 Desember 2024 - 17:29:46 WIB
DJ Koro-koro Panam Pekanbaru, Ar dan Ag rekannya saat di Mapolda Riau (dti)

SULUHRIAU, Pekanbaru- Seorang Disc Jockey (DJ) tempat hiburan malam Koro-koro di Jalan HR Soebrantas Km 10 Panam Pekanbaru, Ar ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Riau.
Tersangka Ar diamankan karena nyambi jualan pil ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau Senin (16/12/2024) memaparkan, Ar ditangkap saat petugas polisi Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menyamar membeli pil ekstasi kepada Ar di dalam ruang hiburan itu. Dari tangan Ar diamankan sebanyak 28 butir pil ekstasi.

Kombes Pol Manang Soebketi menambahkan di tempat hiburan Panam itu tersangka Ar menjual ekstasi seharga Rp300 ribu per butir. Ekstasi diperolehnya dimintanya kepada seseorang temannya berinisial Ag dari luar Koro-koro. Sekali pengiriman sekitar 50 butir.

Kombes Manang mengimbau tempat hiburan malam jangan ada atau jangan memberikan ruang kepada para pengedar mengedarkan ekstasi di tempat hiburan malam. Apalagi saat ini menjelang Tahun Baru tentunya akan banyak acara di tempat-tempat hiburan.

"Kami berpesan kepada manajemen tempat hiburan malam agar ikut membantu mengawasi. Jangan sampai terjadi peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Kalau ada informasi silakan sampaikan kepada kami akan kami tindaklanjuti hal tersebut," ingat Kombes Manang.

Untuk kedua tersangka diterapkan Pasal 114, 112 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Riau juga menangkap dua tersangka kurir sabu membawa 1 kg sabu dari Tanjungbalai Karimun ke Mataram NTB. Sabu dibawa melalui jalur darat disamarkan dengan ditutup bungkusan ikan asin. Diamankan juga sebungkus ganja yang diakui tak sengaja dibawa tersangka.

Tersangka pertama yang ditangkap inisial FC ditangkap di Pool Bus ALS Pekanbaru. FC dapat upah Rp50 juta bawa sabu itu sampai ke Mataram NTB. Di Mataram NTB berhasil dilakukan control delivary dan berhasil juga menangkap yang menerima sabu ini inisial R.

Tersangka R sekali trip diupah Rp5 juta. Dia mengakui sudah 3 kali mengambil sabu ini dari Pekanbaru. Jadi, narkoba dari NTB umumnya dari Sumatera ini pengirimannya. Polisi sedang mengembangkan penyelidikan terhadap pengendalian yang sudah diketahui identitasnya dalam waktu dekat juga akan dilakukan pemeriksaan. Sabu ini persiapan untuk pesta akhir tahun di Mataram NTB.

Untuk kedua tersangka juga diterapkan Pasal 114, 112 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Dikatakannya juga, penangkapan pemilik daun ganja 600 gram di Kabupaten Kampar Riau telah berhasil diamankan Polres Kampar.

Tersangka saat disergap polisi melompat dari lantai dua rumahnya. Namun kata Kombes Manang, kaki  tidak patah akibat melompat dari lantai dua rumahnya saking ketakutan, mungkin hanya terkilir. (dti, src)




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat