Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Terbukti Bersalah, Hakim PN Pekanbaru Vonis Marisa Putri 8 Tahun Penjara Kasus Tabrak IRT
Kamis, 12 Desember 2024 - 18:43:12 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Marisa Putri yang merupakan terdakwa perkara kecelakan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46) beberapa waktu lalu.

Majelis hakim menyatakan, bahwa Marisa bersalah mengemudi dalam pengaruh narkoba hingga menyebabkan kematian korban. “Menghukum terdakwa Marisa Putri dengan pidana 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan,” ucap Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Pekanbaru, Kamis (12/12/2024).

Marisa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 5, Pasal 310 Ayat 4, dan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain hukuman delapan tahun penjara, majelis juga memutuskan mencabut SIM A Marisa Putri selama dua tahun setelah terdakwa menjalani pidana.

Majelis hakim menyebutkan sejumlah faktor yang memberatkan hukuman Marisa, termasuk dampak psikologis yang mendalam bagi keluarga korban serta keresahan masyarakat akibat perbuatannya.

Namun, ada pula hal yang meringankan, yakni pengakuan bersalah dan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.

Seusai berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Marisa menyatakan menerima putusan tersebut.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Kecelakaan tragis itu terjadi pada Sabtu (3/8/2024) dini hari.

Setelah diduga berpesta narkoba bersama teman-temannya, Marisa saat itu merupakan seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Pekanbaru mengemudikan mobil Toyota Raize biru dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba jenis amphetamine dan alkohol.

Sekitar pukul 05.45 WIB, di Jalan Tuanku Tambusai, Marisa menabrak Renti Marningsih yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami cedera parah di kepala, pendarahan dari telinga dan hidung, serta luka serius lainnya yang menyebabkan kematian di tempat.

Hasil pemeriksaan oleh dr. Beton Sitepu dari RSUD Arifin Achmad, mengonfirmasi cedera fatal pada korban.

Sementara, tes laboratorium narkoba menunjukkan Marisa positif menggunakan amphetamine. (src, rri)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat