Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Pengacara: Tak Ada Saksi Milihat Terdakwa Bawa Sabu
Dua Terdakwa Kasus Perdagangan Sabu Divonis Hukuman Mati Oleh PN Pekanbaru
Rabu, 11 Desember 2024 - 20:26:01 WIB
Terdakwa Tommy dan Wikerson divonis mati oleh Majelis PN Pekanbaru yang bersidang Rabu (11/12/2024).

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dua terdakwa kasus dalam perdagangan barang terlarang narkotika jenis sabu, Tommy dan Wikerson alias Son dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang bersidang Rabu (11/12/2024) petang.

Dua terpidana mati ini dari perkara penyidiknya Polda Riau. Barang bukti yang ditangkap sabu seberat 21 Kg di sebuah halaman masjid di Jalan Jenderal Pekanbaru tahun 2024 ini.

Atas putusan PN Pekanbaru ini, melalui kuasa hukimnya Mirwansyah SH, MH dkk terdakwa mengajukan banding. Demikian pula pihak jaksa penuntut umum (JPU) Betny SH.

Menurut JPU Betny, SH terdakwa pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu juga dituntut hukuman mati.

Kuasa hukum kedua terpidana, Mirwansyah SH, MH usai sidang kepada wartawan menegaskan putusan ini sangat tidak memberikan rasa keadilan.  

Tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karena sejak awal perkara ini, polisi melakukan undercover control delivary dalam pengawasan.

"Barang bukti itu tidak ada diserahkan kepada Wikerson alias Son sehingga tidak terjadi yang namanya control delivary. Karena tidak terjadi control delivary tidak ada penyerahan narkotika kepada Wikerson makanya seharusnya tidak ada case. Kalau tak case seharusnya klien kami bebas," kata Mirwansyah SH MH.

Tim Mirwansyah SH, MH lainnya Vina SH menjelaskan pula terhadap putusan majelis hakim, maka penasihat hukum terpidana mati tidak sepakat karena berdasarkan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi ahli juga yang dihadirkan tidak ada satu saksipun yang melihat terpidana membawa sabu tersebut. Tak ada ditemukan pada mereka.

"Dari tersangka pertama Jauhari, lalu mengontak Wikerson seharusnya sabu itu diserahkan langsung ke tangan Wikerson. Tapi tidak ada diserahkan kepada Wikerson. Lalu Wikerson ditangkap langsung dan katanya baru diserahkan di TKP. Kemudian diperlihatkan di TKP untuk delivary itu," pungkasnya. (src, dic)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat