Disebut KPK Terima Uang dari Sekda, Kadishub Pekanbaru: Saya Siap Jelasakan ke KPK Jika Dibutuhkan
Kamis, 05 Desember 2024 - 20:03:40 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru - Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso (YL) disebut KPK menerima uang Rp150 juta dari IPN, yang merupakan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
Hal itu seperti diungkapkan Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Rabu (3/12/2024) dinihari.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan dirinya sebagai warga negara akan menaati aturan yang berlaku. Sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya siap memberikan keterangan jika memang dibutuhkan.
"Karena kita negara hukum tentu kita menjunjung tinggi hukum. Dan proses hukum yang terjadi sedang berlangsung dan tentunya kita hormati dan kita ikuti," ujarnya, Kamis (5/12/2024) kepada awak media.
Dirinya mengaku mendukung sepenuhnya terkait proses hukum dugaan kasus yang tengah diprosesnya.
"Saya siap untuk memberikan informasi, apakah itu sebagai bawahan, karena mereka berdua adalah pimpinan saya. Terkait dengan itu juga saya siap untuk memberikan penjelasannya di penyidik KPK," ungkapnya.
Dikatakannya, saat ini dirinya belum bisa memberikan keterangan lantaran belum tahu apa yang akan ditanyakan.
"Jadi tidak ada lagi informasi yang simpang siur, informasi berat sebelah, bahkan itu bisa merugikan saya atau pihak lainnya. Ini harus kita hormati terlebih dahulu, sampai pada akhirnya jika diminta saya siap untuk memberikan informasi oleh pihak penyidik KPK," sebutnya.
Saat ditanya terkait aliran dana Rp150 juta dari Sekretaris Daerah, dirinya kembali menegaskan akan memberikan keterangan di penyidik KPK jika diminta.
"Nanti baru bisa saya sampaikan apabila sudah diminta oleh pihak penyidik KPK. Karena itu saya hari ini bekerja sebagaimana biasa dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Seperti diketahui, dalam keterangan pers disampaikan Wakil Ketua Nurul Ghufron itu, IPN (sekda) diamankan di rumah pribadinya, pada Senin (2/12/2024) malam. Dalam operasi itu, KPK menemukan sejumlah uang dengan nilai Rp830 juta yang diterima IPN dari Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru NK.
Berdasarkan pengakuan dari saudara IPN, kata Ghufron, secara keseluruhan uang yang diterima dari NK sejumlah Rp1 miliar. Dari total itu, IPN juga membagikan kepada salah satu kepala OPD dan oknum wartawan.
"Namun sebesar Rp150 juta sudah diberikan saudara IPN kepada saudara YL, Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta kepada wartawan," sebut Ghufron.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT di Pekanbaru tersebut. Tiga orang itu yakni Pj Wako Pekanbaru, RM, IPN sebagai Sekretaris Daerah IPN dan NK selaku Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru. (sr4)
Komentar Anda :