Melalui Paripurna, DPRD Natuna Setujui APBD 2025 Sebesar Rp1,334 Triliun
Senin, 25 November 2024 - 14:07:12 WIB
 |
| Penyerahan dokumen APBD Natuna tahun 2025 oleh Bupati kepada Pimpinan DPRD disaksikan Sekda usai rapat paripurna. |
SULUHRIAU, Natuna- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menyetujui APBD tahun 2025 sebesar Rp1.334.062.710.880,00.
Persetujuan tersebut melaui rapat paripurna pandangan akhir Fraksi DPRD Natuna terhadap Persetujuan dan Pengesahan RAPBD tahun Anggaran 2025 di ruang papat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Ranai, Senin (25/11/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Rusdi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah serta Wakil Ketua II DPRD Natuna, Wan Aris Munandar dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Natuna yang mewakili masing-masing fraksi.

Dari Pemkab Natuna, hadir juga Bupati Natuna Wan Siswandi, Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko Varianto, unsur Forpimda Natuna, para pimpinan OPD, FKPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Usai membuka Ketua DPRD Natuna, Rusdi, mempersilahkan masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat dan sarannya.
Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Natuna tahun 2025 oleh Badan Anggaran DPRD Natuna dan TAPD bersama organisasi perangkat daerah.
Dari hasil pembahasan bersama legialatif dan eksekutif struktur APBD Natuna tahun 2025 meliputi;
Pendapatan Kabupaten Natuna pada APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1.334.062.710.880 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Kemudian belanja daerah Kabupaten Natuna pada APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 1.434.746.559.183 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Serta pembiayaan daerah Kabupaten Natuna pada APBD Tahun Anggaran 2025 dengan sisa perhutangan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp100.683.848.303.

Dalam kesempatan itu, seluruh Fraksi DPRD Natuna menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
DPRD Natuna menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Kabupaten Natuna tahun anggaran 2025 sebesar disepakati sebesar Rp 1.334.062.710.880,00.
Rapat diakhiri dengan penandatangan keputusan bersama terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Natuna serta penyerahan dokumen dari pimpinan DPRD kepada Bupati Natuna. (Adv)
Komentar Anda :