Pembayaran Retribusi Persampahan Badan/Usaha dan Perumahan di Pekanbaru Wajib Non Tunai
Senin, 11 November 2024 - 13:20:19 WIB
 |
| Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, DLHK Pekanbaru Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si, |
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sejak beberapa bulan terakhir sudah menerapkan pembayaran retribusi persampahan badan/usaha dan Perumahan wajib membayar retribusi non tunai.
Ini berdasarkan Perda No 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 91.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah upaya penyimpangan saat memungut retribusi sampah kepada warga.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si, menegaskan tidak dibenarkan petugas melakukan pemungutan retribusi sampah ke warga sebagaimana berlaku sebelumnya.
Dikatakan, setiap warga yang wajib retribusi memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). "Jadi, warga yang membayarkan retribusi sampahnya secara non tunai," ujarnya.

Pihak DLHK pun sudah mendata dan terus memperbaharui data warga agar terdaftar sebagai penerima SKRD. Warga yang sudah menerima SKRD ini wajib membayar retribusi sampah secara non tunai.
"Ketika sudah didaftarkan SKRD sebagai wajib retribusi, maka warga wajib retribusi dapat lakukan pembayaran secara non tunai," tegasnya.
Dengan berlakunya pembayaran non tunai, tentunya banyak dampak positif dalam pembenahaan penerimaan daerah yang dananya itu juga untuk pembangunan, termasuk perbaikan penanganan persampahan di Pekanbaru.
Selain itu, sistim ini tentu saja secara administrasi lebih akuntabel, dapat dipertanggubgjawabkan. Akana menghindari praktek-praktek pungli oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK.
Untuk besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal mulai dari Rp8 ribu per bulan hingga Rp 50 ribu per bulan. Besaran tarif retribusi ini tergantung luas dari tempat tinggal tersebut. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp10.000 per bulan.
Pembayaran retribusi saat ini dilakukakan dengan mentransfer ke rekening Bank Riau Kepri Syariah (BRK) dengan nomor, rekening 1070200191 atau rekening Bank Negara Indonesia (BNI) dengan rekening 1341589793. (Adv, Sr)
Komentar Anda :