SULUHRIAU, Pekanbaru- Ada tagline selama ini tersosialisasi di tengah masyarakat dalam bentuk iklan bunyinya "Orang Pintar Taat Bayar Pajak".
Nah, tagline yang hampir mirip cocok juga disosilisasikan ke masyarakat Kota Pekanbaru yakni "Orang Pintar Bayar Retribusi Sampah Non Tunai".
Tagline ini sehubungan dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terkait pembayaran retribusi sampah secara non tunai atau non cash.
Untuk tahap awal, retribusi sampah non tunai baru diterapkan bagi badan dan tempat usaha seperti restoran/rumah makan, kafe, hotel dan lainnya.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Tengku Ahmed Reza Fahlevi, melalui Kepala Bidang k(kabid) Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si, Rabu (6/11/2024) mengatakan, adanya kebijakan dan inovasi baru ini, bagaimana masyarakat dan pelaku usaha merasakan manfaat dengan pembayaran retribusi sampah non tunai.
"DLHK sudah sudah mensosialisasikan surat edaran. Meludah-mudahan masyarakat semakin tahu dan tidak membayar retribusi persampahan melalui tunai lagi. Cukup dengan dua pilihan rekening yang dapat digunakan masyarakat, yaitu Bank Riau Kepri Syariah dengan nomor rekening 107.02.00191 dan Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening 1341589793," papar Wendi.
"Retribusi itu bisa langsung transfer ke rekening kas daerah sesuai dengan (besaran retribusi) yang disebutkan di dalam blangko SKRD, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Ia menyampaikan, penerapan retribusi non tunai agar pendapatan daerah dari retribusi sampah bisa lebih maksimal sesuai dengan potensi yang ada.
"Sebab dari evaluasi kita, beberapa tahun terakhir realisasi penerimaan masih jauh di bawah potensi. Sebab itu, kita mencoba melakukan upaya-upaya untuk merealisasikan potensi itu secara maksimal," katanya.
Sekarang katanya mulai menerapkan bahwa tata cara pengelolaan retribusi itu, penyetorannya dilakukan secara non tunai. Ini kita lakukan supaya tata kelola retribusi bisa berjalan secara transparan, akuntabel, dan kita berharap capaiannya bisa optimal.
Meski pembayaran retribusi dilakukan secara non tunai, namun wajib retribusi tetap bisa mengajukan komplain apabila keberatan dengan besaran retribusi yang ditetapkan di SKRD.

"Jadi, wajib retibusi punya hak untuk komplain atau meminta penyesuaian (retribusi) ketika mereka merasa terlalu besar kalau mengacu pada peraturan daerah," ujarnya.
“Ini tujuannya supaya tata kelola retribusi sampah lebih terbuka dan fair. Artinya, pemerintah sebagai yang melayani dan masyarakat sebagai yang dilayani, itu bisa menyalurkan hak dan kewajibannya," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Wendi mengatakan ke depannya setelah kebijakan ini berjalan para petugas tidak ada lagi melakukan pemungutan retribusi langsung kepada warga. Akan tetapi petugas hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi.
"Jadi, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai," ujarnya.
Wendi menjelaskan saat ini pihaknya sudah mendata warga agar terdaftar sebagai penerima SKRD. Warga yang menerima SKRD wajib membayar retribusi sampah secara non tunai.
"Ketika sudah didaftarkan SKRD sebagai wajib retribusi, maka warga wajib retribusi dapat lakukan pembayaran secara non tunai," jelasnya.
Dengan berlakunya pembayaran non tunai, pihaknya juga mengingatkan warga agar tidak lagi membayar retribusi secara langsung ke petugas yang membagikan SKRD. Ia menilai, bukan hal tidak mungkin akan ada oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK.
Dirinya menegaskan, petugas DLHK juga tidak akan memungut langsung retribusi sampah kepada warga. Mereka datang hanya untuk menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Setelah itu, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai. (Adv, sr)
Komentar Anda :