Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Metropolis
Bayar Retribusi Sampah Non Cash Cara DLHK Permudah Warga dan Selamatkan Penerimaan Daerah
Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:21:12 WIB
Kabid Pengelolaan Sampah dan Kebersihan DLHK Pekanbaru, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si,

SULUHRIAU, Pekanbaru-  Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru menerapkan pembayaran retribusi sampah non cash.

Bila selama ini tagihan retribusi dengan cara tunai (cash), terdapat beberapa kelemahan, misalnya terjadi potential loss (potensi penerimaan yang hilang-red). Kondisi ini tentu saja tidak bisa dibiarkan, penerimaan daerah harus diselamatkan.

Selain itu, dengan pembayaran tunai, tata pengelolaan keuangan sektor  penerimaan daerah akan memungkinkan kurang transparan dan akuntebel.

Selain itu, kemungkinan keterlambatan pembayaran retribusi sampah ini juga tidak mustahil, karena bisa saja petugas pemungut berhalangan dan sebagainya.


 


Mungkin gambar 8 orang dan teks

Melelaui pembayaran retribusi sampah non tunai (non cash), warga juga diberi kemudahan, hanya dengan mengirim ke rekening bank kerjasama dengan DLHK yakni, Bank Riau Kepri Syariah dengan nomor rekening 107.02.00191 dan Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening 1341589793, retribusi selesai ditunaikan.

"Tidak ada campur tangan dari pihak manapun yang bisa saja dimainkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab mengambil keuntungan dari setor non tunai," ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si, Rabu, (30/10/2024).

Ditambahkan Wendi, pembayaran non cash tersebut, pihaknya sudah menyiapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Surat tersebut berdasarkan pada Perda tentang Retribusi Daerah.

Ditambahkan Wendi, sistim pembayaran non tunai ini saat ini sudah menjadi trend dan mesti diikuti perkembangan zamannya, agar sistim dipakai di Pekanbaru ini tidak ketinggalan dengan daerah lain.

Disamping juga sudah menjadi tuntutan, sebab berbagai aktifitas pembayaran non tunai saat ini sudah tersedia, selain via bank juga melalui aplikasi termasuk seperti
QRIS, yakni pembayaran digital menggunakan scan QR Code dan dapat di scan/dikenali/ dibaca oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

Pembayaran retribusi sampah non tunai ini jelas Wendi, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemko Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Pasal 91.

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka upaya optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru melalui Retribusi Pelayanan Persampahan Kota Pekanbaru, secara akuntabel, transparan dan tertib administrasi, diminta kepada Pelaku Badan/Usaha dan Perumahan yang telah menerima manfaat Pelayanan Persampahan Kota Pekanbaru, agar melakukan pembayaran Retribusi Persampahan secara Non Tunai pada Kas Penampung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

Ayo! tunggu apalagi, yuk bayarkan rertribusi sampah anda sistim non tunai!. (Adv, sr)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat