Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Ustadz Menjawab
Fikih Wanita: Tata Cara Beribadah Dalam Keadaan Istihadhah
Jumat, 27 September 2024 - 10:47:32 WIB
Hj. Azhariah, Lc. MA

ISTIHADHAH adalah kondisi keluarnya darah dari perempuan di luar masa haid atau nifas. Dalam keadaan istihadhah, perempuan tetap diwajibkan untuk melaksanakan ibadah seperti shalat dan puasa.

Pertanyaan

Assalamualaikum ustadzah, mau bertanya ustazah...

Bagaimana tata cara beribadah dalam keadaan istihadhah?

Jawaban

Alaikum salam warohmatullaahi wabarakotahu...

Tata cara beribadah bagi perempuan yang mengalami istihadhah:

1. Membedakan antara Haid dan Istihadhah:
Pastikan bahwa darah yang keluar adalah darah istihadhah, bukan haid atau nifas. Haid biasanya memiliki durasi maksimal 15 hari, dan istihadhah terjadi setelah masa haid selesai atau di luar batas normal haid. Darah istihadhah lebih ringan dan biasanya tidak berbau seperti darah haid.

2. Berwudhu untuk Setiap Waktu Shalat:
Setiap kali waktu shalat tiba, perempuan yang mengalami istihadhah harus berwudhu untuk setiap shalat fardhu meskipun darah masih keluar. Wudhu ini dilakukan setelah memastikan bahwa waktu shalat tersebut telah masuk.
3. Membersihkan Darah dan Mengganti Pembalut

Sebelum berwudhu, dianjurkan untuk membersihkan area yang terkena darah istihadhah dan mengganti pembalut atau sejenisnya. Hal ini untuk menjaga kebersihan dan kesucian.

4. Memakai Penghalang atau Penutup:

Jika memungkinkan, dianjurkan untuk menggunakan kapas atau kain yang bisa menahan keluarnya darah agar tidak terlalu banyak, sehingga dapat menjaga kebersihan pakaian dan tubuh saat beribadah.

5. Tetap Melakukan Shalat:
Perempuan yang mengalami istihadhah tetap wajib melaksanakan shalat dan tidak diperbolehkan meninggalkan shalat seperti ketika haid. Semua shalat wajib maupun sunnah harus dilaksanakan secara normal.

6. Melaksanakan Puasa:
Tidak ada larangan untuk berpuasa dalam keadaan istihadhah. Perempuan yang mengalami istihadhah tetap diperbolehkan berpuasa baik puasa wajib (misalnya Ramadhan) maupun puasa sunnah.
7. Tayammum dalam Keadaan Tertentu:

Jika tidak ada air atau ada alasan syar'i lain yang membolehkan tayammum, perempuan dalam kondisi istihadhah dapat melakukan tayammum sebagai pengganti wudhu.
8. Tidak Ada Penghalang untuk Ibadah Lain:

Selain shalat dan puasa, ibadah lain seperti membaca Al-Qur'an, masuk masjid, dan melakukan thawaf tetap diperbolehkan selama dalam keadaan istihadhah, karena darah istihadhah tidak dianggap sebagai hadas besar seperti haid.

Dengan mematuhi aturan di atas, perempuan yang mengalami istihadhah tetap bisa beribadah dengan sempurna dan tidak ada kewajiban untuk mengganti shalat atau puasa yang dilakukan dalam kondisi ini.

Dalam kasus istihadhah, ada beberapa tata cara tambahan yang dianjurkan oleh ulama, serta perbedaan pandangan di antara empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) terkait beberapa aspek ibadah. Berikut adalah penjelasan mengenai tata cara tambahan dan perbedaan pandangan antara mazhab:

Tata Cara Tambahan
1. Wudhu untuk Setiap Shalat (Pendapat Umum):
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa perempuan yang dalam keadaan istihadhah harus berwudhu untuk setiap shalat fardhu. Ini berarti bahwa wudhu dilakukan setiap kali masuk waktu shalat, dan wudhu tersebut hanya berlaku untuk satu shalat wajib.

2. Shalat Sunnah:
Sebagian ulama memperbolehkan perempuan yang dalam kondisi istihadhah melakukan shalat sunnah setelah shalat fardhu dengan satu kali wudhu, selama darah masih keluar dalam batas wajar dan tidak menimbulkan najis yang berlebihan.

3. Memakai Pakaian Khusus:
Disarankan untuk menggunakan pakaian khusus atau mengikat kain di sekitar area kemaluan untuk mencegah darah istihadhah mengotori pakaian atau tempat shalat. Ini dapat membantu menjaga kebersihan dan kekhusyukan dalam beribadah.

Perbedaan Pendapat Empat Mazhab tentang Istihadhah
1. Mazhab Hanafi:

Durasi Haid dan Istihadhah: Mazhab Hanafi menetapkan batas minimal haid adalah 3 hari dan maksimal 10 hari.

Jika darah keluar lebih dari 10 hari, maka itu dianggap istihadhah.
Wudhu untuk Setiap Shalat: Menurut Hanafi, perempuan yang mengalami istihadhah diwajibkan berwudhu setiap kali masuk waktu shalat.
Shalat Sunnah: Setelah berwudhu untuk shalat fardhu, perempuan boleh melakukan shalat sunnah selama dalam satu waktu shalat.
2. Mazhab Maliki:
Durasi Haid dan Istihadhah: Maliki membatasi haid maksimal 15 hari. Jika darah keluar lebih dari itu, dianggap istihadhah.

Tidak Wajib Berwudhu untuk Setiap Shalat: Menurut Maliki, perempuan dalam keadaan istihadhah tidak perlu berwudhu untuk setiap shalat.

Satu wudhu dapat digunakan untuk beberapa shalat selama tidak ada hal lain yang membatalkan wudhu.
Tidak Harus Memakai Penghalang: Mazhab Maliki juga tidak terlalu ketat mengenai penggunaan penghalang darah, tetapi tetap dianjurkan untuk menjaga kebersihan.

3. Mazhab Syafi'i:
Durasi Haid dan Istihadhah: Syafi'i juga menetapkan durasi haid maksimal 15 hari. Setelah itu, darah yang keluar dianggap istihadhah.

Wajib Berwudhu untuk Setiap Shalat: Perempuan yang mengalami istihadhah diharuskan berwudhu setiap kali waktu shalat tiba, seperti dalam pandangan Hanafi.

Harus Menggunakan Penghalang:
Mazhab Syafi'i mewajibkan perempuan untuk menggunakan penghalang seperti kapas atau kain untuk menahan keluarnya darah sebelum shalat.

4. Mazhab Hanbali

Durasi Haid dan Istihadhah: Mazhab Hanbali menetapkan batas maksimal haid adalah 15 hari. Jika lebih dari itu, darah dianggap istihadhah.
Wudhu untuk Setiap Shalat: Hanbali setuju bahwa perempuan harus berwudhu untuk setiap shalat fardhu, tetapi setelah memastikan bahwa darah tidak keluar secara berlebihan.

Shalat Sunnah: Sama seperti dalam mazhab Syafi'i dan Hanafi, setelah berwudhu untuk shalat fardhu, perempuan boleh melakukan shalat sunnah selama masih dalam satu waktu shalat.

Perbedaan Pendapat Tambahan:
Masuk Masjid:

Mazhab Hanafi dan Maliki: Perempuan dalam kondisi istihadhah diperbolehkan masuk masjid karena darah istihadhah tidak dianggap sebagai hadas besar.

Mazhab Syafi'i dan Hanbali: Mereka membolehkan perempuan dalam istihadhah masuk masjid, dengan syarat menggunakan penghalang untuk memastikan darah tidak keluar atau menetes di tempat suci.
Puasa:

Keempat mazhab sepakat bahwa perempuan yang mengalami istihadhah tetap wajib melaksanakan puasa, baik puasa wajib maupun sunnah. Namun, darah yang keluar tidak membatalkan puasa.

Kesimpulan

Meskipun ada perbedaan dalam beberapa detail teknis antara mazhab, sebagian besar ulama sepakat bahwa perempuan dalam keadaan istihadhah tetap wajib melaksanakan ibadah seperti shalat dan puasa, dengan mengikuti beberapa tata cara kebersihan dan wudhu yang spesifik.

Penggunaan penghalang darah, berwudhu untuk setiap shalat, dan menjaga kebersihan adalah beberapa aspek utama dalam menjalankan ibadah selama istihadhah. ***

__________
Penulis adalah Hj. Azhariah, Lc. MA




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat