Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Ustadz Menjawab
Hukum Bagi Wanita Shalat di Mesjid
Jumat, 06 September 2024 - 10:23:43 WIB
Ir. Budhi Hidayat, S.Ag., MHI

HINGGA saat ini sebagian kecil masih ada perdebatan soal wanita shalat di mesjid, ada yang berpendapat boleh ada juga berpendapat lain. Bagaimana sesungguhnya hukum bagi wanita shalat di mesjid.

Pertanyaan

Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, Ustadz, mau bertanya,
Saya menikah pada April yang lalu. Sebelum menikah, saya dan istri insya Allah senantiasa menjaga shalat fardhu berjamaah.

Sebagai laki-laki, saya berusaha menjalankan sholat waktu berjamaah di masjid. Sedangkan istri saya terbiasa berjamaah di kost bersama teman satu kost atau kontrakannya.

Setelah menikah dan tinggal berdua dengan istri saya tetap ingin menjalankan sholat jamaah di masjid. Konsekuensinya istri yang biasanya sholat jamaah di rumah terkadang jadi sholat sendirian.

Mohon kiranya ustadz memberikan solusi yang tepat bagi istri saya, bagaimana seharusnya mengambil keputusan. Bagi seorang wanita, manakah yang lebih utama, sholat dirumah atau ikut berjamaah di masjid?

Kondisi masjid di dekat rumah saya alhamdulillah cukup representatif bagi wanita karena ada hijab/pembatas jamaah pria dan wanita dan tempat wudhu pria dan wanita terpisah.
Jazakallah khairan katsir
 
Jawab

Wa’alaikumussalaamu warahmatullaahi wa barakaatuh
Mudah-mudahan Bapak dan ibu sekeluarga selalu dalam hidayah Allah dan tetap istiqomah melakukan amalan-amalan yang terbaik.
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, kami dapat memberikan jawaban sebagai berikut;

1. Anjuran  jamaah secara umum sesuai dengan hadis Nabi SAW :
 
رياض الصالحين (تحقيق الدكتور الفحل) – (2 / 17)
عن ابن عمر رضي الله عنهما : أنَّ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ØŒ قَالَ : (( صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً )) متفقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibn Umar r.a., bahwasanya Rasulullah saw bersabda:  “Sholat berjamaah itu adalah lebih utama dua puluhtujuh derajat dibanding sholat sendiri”  (Hadis muttafaqun alaih)
Hadis ini pada hekekatnya berlaku umum,  artinya baik laki-laki maupun perempuan akan memperoleh pahala yang sama apabila melaksanakan shalat berjamaah.

2. Dalam segi syariat pelaksanaannya  para ulama membedakan sebagai berikut:

Untuk laki-laki yang merdeka, madzhab Hanafi  dan Maliki menganggap sunnah muakaddah, Madzhab Syafi’i menganggap fardhu kifayah, sedangkan Madzhab Hambali menganggap wajib,  masing-masing dengan dalil yang kuat.

Kesimpulannya untuk laki-laki perintah untuk sholat berjamaah di masjid sangat kuat minimal sunnah muakkadah (Al Fiqh al Islam wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaili)
Untuk perempuan ada hadis yang berbunyi;
صحيح ابن خزيمة – (3 / 92)
عن ابن عمر قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لا تمنعوا نساءكم المساجد و بيوتهن خير لهن
 
Dari Ibnu Umar r.a., bhawasanya Rasulullah s.a.w. pernah bersabda: “Janganlah kamu larang isteri-isteri mu (pergi shalat ke) masjid, namun (shalat) di rumah mereka lebih baik” (Hadis Shohih Ibnu Khuzaimah).

Berdasarkan hadis tersebut terdapat khilafiyah mengenai hukum boleh tidaknya wanita sholat berjamaah di masjid. Pertama, melarangnya (makruh), seperti ulama muta`akhir Hanafiyah.

Ini untuk wanita tua dan muda, dengan alasan zaman telah rusak. Kedua, membolehkannya (khususnya wanita tua), seperti ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, dengan dalil hadis-hadis. (Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/322; Fatawa Al-Azhar, 1/20).

3. Kejadian pada masa Rasulullah:
Sejak zaman Rasulullah, kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing. Dalam artian, di antara shahabiyah (shahabat Rasulullah dari kalangan wanita) ada yang ikut menghadiri shalat berjamaah di belakang para shahabat walaupun itu tidak wajib bagi mereka.

Ada beberapa dalil dari sunnah yang shahihah yang menunjukkan keikutsertaan wanita dalam shalat berjamaah di masjid. Tiga di antaranya kami sebutkan berikut ini;

a. Hadits dari Aisyah radliyallahu ‘anha, ia berkata;

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya hingga Umar memanggil beliau (dengan berkata): “Telah tertidur para wanita dan anak anak.” Maka keluarlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Tidak ada seorang pun selain kalian dari penduduk bumi yang menanti shalat ini.” (HR. Bukhari dalam kitab Mawaqit Ash Shalah 564 dan Muslim kitab Al Masajid 2/282).

Hadis ini mengabarkan kepada kita bahwa para wanita anak-anak telah sholat maghrib berjamaah bersama Rasulullah dan menunggu sholat Isya’, namun karena sholat Isya’ di ta’khirkan mereka tertidur.

Imam Nawawi dalam syarahnya terhadap hadits di atas berkata : “Ucapan Umar (Telah tertidur para wanita dan anak anak) yakni di antara mereka yang menanti didirikannya shalat berjamaah di masjid.“

b. Dalam hadits lain, Aisyah radliyallahu ‘anha mengabarkan :
“Mereka wanita wanita Mukminah menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berselimut dengan kain kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah rumah mereka hingga mereka (selesai) menunaikan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena masih gelap.” (HR. Bukhari 578)

c. Hadits dari Abi Qatadah Al Anshari radliyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Sesungguhnya aku berdiri untuk menunaikan shalat dan berkeinginan untuk memanjangkan shalat itu. Lalu aku mendengar tangisan bayi maka akupun memendekkan shalatku karena khawatir (tidak suka)memberatkan ibunya.” (HR. Bukhari 868, Abu Daud 789,

4. Kesimpulan

Anda boleh mengajak isteri anda sholat jamaah dengan dasar :

1) Mengikuti pendapat yang mengatakan lebih utama sholat di rumah, jika sholatnya sholat jamaah, bukan sholat sendiri. Ini pendapat Ibnu Hazm (Al-Muhalla, 4/197) dan ulama Syafi’iyah seperti Imam Nawawi. (Al-Majmu’, 4/198). Pendapat ini juga didukung oleh keterangan-keterangan dari hadis yang shahih.

2) Mengikuti kaidah fiqh I’maalu ad-dalilaini aula min ihmaali ahadimaa bi al-k


Kulliyyah (Mengamalkan dua dalil adalah lebih utama daripada meninggalkan satu dalil secara keseluruhan. (An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, 3/492).

Bahkan sesungguhnya ada tiga dalil;  pertama: anjuran jamaah dengan pahala 27 derajat,  kedua: sholat di rumah lebih baik , tetapi jangan dilarang apabila wanita ingin berjamaah di masjid, ketiga: pada zaman Rasulullah sudah banyak wanita yang berjamaah di masjid.

Pendapat yang membolehkan menurut sebagian ulama lebih kuat karena mengamalkan ketiga dalil tersebut, karena kalau melarang atau memakruhkan hanya mengamalkan satu dalil saja yaitu sholat di rumah lebih baik.

Namun kiranya ada beberapa syarat yang harus diikuti:
Wanita shalat jamaah di masjid bersama atau atas ijin suami, kecuali kalau sudah  tua.

Tidak meninggalkan kewajibannya sebagai isteri (misalnya mengasuh anak, menyiapkan  makanan untuk keluarga dll)

Tidak memakai wewangian yang menyebabkan orang tertarik kepadanya. Tidak tabarruj (menghias diri berlebihan). Tidak ikhtilat (bercampur antara laki-laki dan perempuan)

Kalau di rumah bisa berjamaah dengan anak, kemenakan atau pembantu itu lebih baik.
Nabi saw bersabda yang artinya :

“Janganlah kamu melarang para wanita pergi ke masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Baihaqi dan Thabrani).

Berdasarkan hadits ini, maka wanita dibolehkan sholat di masjid, dan sholat di rumah adalah lebih baik baginya.

Para wanita dibolehkan sholat di masjid dengan syarat:
Ada izin dari suami. Nabi saw bersabda: “jika istri-istrimu meminta izin ke masjid-masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Hibban).

Tidak memakai wangi-wangian.
Nabi saw bersabda: “Janganlah kamu melarang hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, tetapi hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Darimi dan Baihaqi)

Nabi juga bersabda: “perempuan mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian ia pergi ke masjid, maka tidak diterima sholatnya sehingga dia mandi.” (HR. Ibnu Majah).

Mana yang lebih utama bagi wanita, sholat di masjid atau di rumah?
Yang lebih utama adalah sholat di rumah, jika di lakukan berjama’ah, sebagaimana sabda Nabi saw: ” Sholat berjama’ah lebih utama daripada sholat sendiri dengan 27 derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan jika dilakukan tepat waktu.

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, dia berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw, amalan apakah yang paling dicintai Allah SWT?, beliau bersabda: Sholat tepat pada waktunya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Jika sulit untuk tepat waktu di rumah, maka lebih baik sholat berjamaah di masjid agar tepat waktu. Wallaahu a’lam. ***
_____


Penulis, Ir. Budhi Hidayat, S.Ag., MHI. Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Pekanbaru




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat