Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Ustadz Menjawab
Apakah Boleh Menikah Siri
Jumat, 16 Agustus 2024 - 06:45:22 WIB
Masrizal Al Husyaini. M.Sy

BANYAK fenomena di kalangan masyarakat tentang menikah siri. Agama Islam mengatur syarat perkawinan sesuai sunnah.

Assalamualaikim warohmatullahi wabarokatuhu...

Mau bertanya ustadz...



Apa syarat-syarat perkawinan dalam Islam. Apakah boleh menikah siri. Terima kasih.

Jawab:

Alaikum salam warohmatullahi wabarokatuhu...

Allah SWT berfirman sebagai dalil adanya perkawinan:
 
وَمِنْءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ.

Artinya: "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantara mu kasih sayang.

Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda tanda bagi kaum yang berfikir ( QS ar Rum ayat 21).

Nabi Muhammad SAW bersabda : "Nikahilah Wanita itu karena 4 (Empat) perkara yaitu karena hartanya,  keturunannya, kecantikanya, karena agamanya,  maka nikahilah wanita memiliki agama agar kamu memiliki keberuntungan ( H.R.Muslim).

Dalam Islam perkawinan merupakan hal yang di sunnah kan oleh Nabi Muhammad SAW,  dalam kajian fiqih hukum perkawinan itu ada erat kaitannya antara Sunnah,  Wajib,  Makruh, bahkan Haram.

Perkawinan diartikan menghalalkan hubungan antara suami istri, dalam kajian fiqih disebut dengan Mistqalan Ghaliza ikatan yang kuat antara suami istri dengan melibatkan Allah SWT agar perkawinan ini penuh kebaikan.

Perkawinan menjadi hukumya haram dikarenakan suami istri melakukan pertengkaran (syiqaq) dalam keseharian membina rumah tangga dalam perkawinan itu. Perkawinan Sunnah adalah Perkawinan yang mengikut memegang teguh Sunnah Nabi Muhammad SAW dalam membina perkawinannya.

Perkawinan hukumnya makruh apabila dipandang mampu secara jasmani dan rohani akan tetapi ada sesuatu yang mendesak ketidak mampuan seperti nafkah,atau sakit di bagian terpenting seperti: putus ya kepala zakar atau sebagainya.

Perkawinan Wajib adalah hukumnya menjadi wajib fardhu ain baik laki laki dan perempuan apabila sudah memenuhi unsur unsur dan syarat perkawinan tersebut.

Dalam Islam adapun syarat-syarat tentang perkawinan sudah diatur dalam per undangan undangan oNegara yang bersumber dari ijma para ulama ulama, fakar fakar hukumnya Islam.

Mereka membentuk ini menjadi kodifikasi hukum Islam, diambil dari al Quran dan hadis dan kitab kitab ulama ulama mazhab dan undangan undangan dari Negara Negara Islam sebagai pertimbangan.

Undang undang ini agar terciptanya kepastian hukum Islam bagi masyarakat yang membutuhkan kan dalam hal ini khususnya dalam masalah perkawinan.

Salah satu rujukan penerapan syarat syarat rukundalam perkawianan adalah tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Inpres No 1 Tahun 1991 Pasal 14 menjelaskan tentang syarat-syarat dari perkawinan salah satunya yaitu; adalah suami, istri,  ijab, qabul, saksi, wali.

Tampa adaya syarat syarat diatas tersebut maka hukumya tidak sah dalam melangsungkan perkawinan. Adapun mahar bukan rukun dalam perkawinan, mahar adalah pemberian seorang calaon suami kepada calon istri dengan bentuk ukuran yang disepakati.

Kemudian (Perkawinan) Nikah siri adalah nikah yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (negara), bahwa nikah siri tersebut tidak dianjurkan karena tidak memiliki kekuatan hukum tetap secara administrasi negara.

Bahwa nikah siri nikmat sesaat dan sengsara seumur hidup, dalam kaidah fiqih dijelaskan bahwa Dar’u al Mafasid Muqadamu Ala Jalbu Mashlahah (Menolak Mafsadah (kerusakan) didahulukan dari pada mengambil mashlahah. Waalahu ‘Alam Bi Shawab.
________
Penulis: Masrizal Al Husyaini. M.Sy
Penyuluh Agama.
(Lulusan S1 Fakultas Syariah IAIN SU MEDAN, dan PPs S2 UIN Suska Riau)




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat