Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Ustadz Menjawab
Hukum Menikah Bagi Umat Islam
Jumat, 24 Mei 2024 - 06:15:00 WIB
Masrizal Al Husyaini.SHI.M.Sy

Asalamualikum warahmatulahi wabarakatuh,  izin bertanya ustadz:Apakah benar orang Islam baik laki laki maupun perempuan yang tidak nikah-nikah tidak termasuk umat Nabi Muhammad SAW dibenci Allah SWT, tidak masuk surga.

Jawaban

Dalam kaitan dengan Nikah, seseorang terbagi kepada beberapa golongan yang masing masing dengan hukum yang berbeda;

1.Pertama Orang yang berhajat mempunyai keinginan menikah, maka jika mampu memikul biaya (pernikahan atau tanggungan nafkah) maka ia sunnah menikah, jika tidak mampu membiayi (pernikahan dan tanggungan nafkah) maka sebaiknya ia tidak menikah.

Selanjutnya orang orang yang tidak mampu dianjurkan perbanyak puasa agar syahwatnya menjadi reda, andaikata bila sahwatnya tidak reda dengan puasa makai a dianjurkan menikah dan tidak boleh meredakan sahwatnya dengan kufur dan obat obatan.

2. Kedua orang orang yang tidak berhajat (tidak ingin) menikah, adalah jika tidak mampu memikul biaya nafkah dan biaya pernikahan atau ia mengidap penyakit atau factor lain yang menghalangin berhubungan jimak, makai a makruh menikah, karena hal itu berarti membebaninya dengan kewajiban yang tidak dibutuhkanya.

Jika ia mampu menanggung biayanya dan tidak mengidap penyakit, maka ia dianjurkan menikah ( ia tidak makruh menikah), tetapi ia lebih baik tidak menikah  dan menekuni Ibadah saja. Namun jika ia tidak menekuni ibadah, maka sebaik baiknya nyalah ia menikah.

Imam Abi Ishaq As Syrazi (w. 476 H) di dalam al Tambih, menegaskan bahwa hukum menikah itu bagi Perempuan adalah sama dengan laki laki tergantung hajat.
Didalam sejumlah hadis terdapat anjuran menikah dan larangan melajang diantaranya berbunyi sebagai berikut:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ

Artinya, "Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya". (HR Bukhari & Muslim)

النِّكَاحُ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Artinya: Menikah adalah sunnahku. Maka barangsiapa yang tidak melaksanakan sunnahku, maka ia bukan kelompok umatku.” (H.R. Muslim)

enurut Al Hafiz Ibnu Hajar hadis hadis tersebut menghimpun dalil anjuran menikah bagi mereka yang diharapkan menikah untuk memiliki keturunan, namun menikah itu bukan merupakan suatu kewajiban ia hanya jatuh hukum wajib jika terdapat factor lain yang mempengaruhi, seperi ke khawatiran akan jatuh zina, bila tidak menikah.

Jadi sekalipun nikah itu memang sangat dianjurkan, bahkan dianggap sebagai ibadah, namun hal hal pabila seseorang tidak kawin kawin, tidaklah keluar dari golongan umat Nabi Muhammad SAW atau di benci Allah SWT sehingga tidak masuk surga, lebih lebih lagi jika ia tidak kawin karena suatu hal alas an, seperti penyakit atau kekurangan kemampuan dirinya. Waallahu Alam.

*Ustadz Masrizal Al Husyaini.SHI.M.Sy
(Penyuluh Agama Islam)


Sumber bacaan: al Nawawi, Imam. Raudhatul Thalibin Jilid 7 halaman 18, Ibnu Hajar al Asqalani, Fath al Bari Jilid IX halaman 111, Khatib al Syarbaini, Mughni Al Muhtaj Jilid III halaman 125.



 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat