Sabtu, 04 Mei 2024
Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi | KPU Riau Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK Secara Profesional dan Adil | Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu | Pemkot Gunungsitoli Ramaikan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Pekanbaru
 
Hukrim
Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Desa Padang Mutung

Hukrim - - Senin, 22/04/2024 - 21:49:43 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Tidak terima anaknya di Cabuli Pacar, seorang ibu langsung membuat laporan di Polres Kampar dan berharap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, Senin ( 22/4/2024) petang.

Kapolres AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, S.T.K., S.I.K membenarkan adanya kasus in. "Benar pada tanggal 05 Maret 2024 telah datang melapor Ibu korban ke Polres Kampar yang berawal dari mendengar pengakuan dari anak pelapor (korban) bahwasanya telah di cabuli oleh pacarnya sejak Juni 2023, "katanya Senin.

Kemudian pelapor menanyakan kepada anaknya apa saja yang telah dilakukan oleh pelaku kepadanya sehingga di akui korban bahwa pelaku telah sering melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam rumah pelaku saat orangtua pelaku tidak berada di rumah.

Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti, sehingga Senin (22/4/2024) pihak Polres Kampar mendapat Informasi bahwa pelaku RF sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Dusun Kampung Lintang Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar" ungkap Elvin.

Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Andi Azhari, S,H beserta tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan sesampainya di rumah pelaku tim menemukan pelaku sedang tidur dalam kamarnya, sehingga tim melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polres Kampar untuk proses selanjutnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di sel Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved