Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pendidikan
Mendikbudristek Nadiem Makarim Hapuskan Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
Minggu, 31 Maret 2024 - 19:18:45 WIB
Ilustrasi Keceriaan Pramuka (Ant)

SULUHRIAU- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Ekstrakurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar serta ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik.

Adapun pengembangan ekstrakurikuler mengacu pada komponen, jenis dan format kegiatan, prinsip pengembangan, mekanisme, evaluasi, daya dukung, dan pihak yang terlibat.

Sementara itu, fungsi ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memuat fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karier.

Dalam Permendikbudristek 12/2024 termuat jenis ekstrakurikuler seperti:

1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.

2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.

4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau;
5. Bentuk kegiatan lainnya.

Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut.

1. Individual, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.

2. Kelompok, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.

3. Klasikal, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

4. Gabungan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar rombongan belajar.

5. Lapangan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

Aturan mengenai ekstrakurikuler ini bisa diakses publik di situs resmi kemendikbudristek pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.

Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Anindito Aditomo, penerbitan Permendikbudristek tersebut didasari atas perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang diklaim telah sukses.

"Pramuka yang masuk dalam peraturan sebelumnya, telah dicabut dan dihapus di aturan terbaru," sebutnya.

Seperti diketahui, bahwa Pramuka sebagai ekstrakurikuler terbesar dan terfavorit di sekolah selama ini. Namun akhirnya harus menerima kenyataan bahwa status sudah tidak lagi wajib.

Pendidikan kepramukaan yang dimaksud adalah metode dan teknik kepramukaan.

Metode kepramukaan yang dijadikan penguatan proses pembelajaran diantaranya adalah:

1) Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka; 2) Belajar sambil melakukan; 3) Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi; 4) Kegiatan yang menarik dan menyenangkan; 5) Kegiatan di alam terbuka; 6) Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan; 7) Penghargaan berupa tanda kecakapan; dan 8) Satuan terpisah antara putra dan putri.

Sedangkan Teknik Kepramukaan yang digunakan diantaranya adalah: Permainan, Diskusi, Produktif, Gerak dan Lagu, Widya Wisata, Simulasi, Napak Tilas, Pioneering, Berkemah, dan Penjelajahan.

Sistem penguatan pembelajaran dalam ekstrakurikuler wajib pramuka (EWPK) melaui penerapan dua model, yaitu model Blok dan Aktulaisasi.

Model blok bersifat wajib, setahun sekali berupa perkemahan yang dapat dilakukan di luar maupun di dalam lingkungan sekolah, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, dan adanya penilaian umum.

Model Aktualisasi juga bersifat wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik, penjadwalan dan penilaian bersifat formal. Pengorganisasian model Blok dan Aktualisasi bersifat kolaboratif antara Guru Kelas dan Pembina Pramuka di Gugus Depan (Satuan Pendidikan).

Guru berperan sebagai fasilitator, sedangkaan pembina pramuka sebagai konsultan di bawah tanggung jawab kepala sekolah. Kedua model ini tidak mengharuskan peserta didik menggunakan seragam pramuka.  

Kegiatan EWPK disekolah sebenarnya selaras dengan penguatan Profil Pelajar Pancasila di kurikulum Merdeka yang memuat dimensi 1) Beriman, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berakhlak mulia; 2) Mandiri; 3) Bergotong-royong; 4) Berkebinekaan global; 5) Bernalar kritis; 6) Kreatif.

Profil pelajar Pancasila merupakan visi gambaran kemampuan peserta didik Indonesia agar dapat menjadi pembelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai dengan nilai Pancasila. Namun selama 10 tahun diundangkan, sekolah sepertinya belum mampu menerapkannya dengan benar dan baik.

Lantas, bagaimana nasib Pramuka di sekolah-sekolah? Ternyata, Pramuka akan kembali ke fitrahnya, seperti dahulu kala yang hanya menjadi ekstrakurikuler pilihan.

Dalam artian, para siswa tidak diwajibkan lagi untuk memilih dan mengikuti ekskul terbesar ini.

Kurmer diluncurkan pertama kali pada 2022 dan hingga kini telah diadopsi lebih dari 300 ribu satuan pendidikan.

Sebagaimana diketahui, berbagai pencapaian dan peningkatan dialami sekolah-sekolah yang telah menggunakan Kurikulum Merdeka sebagai landasan proses pembelajaran. (kpc, cnn)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat