Minggu, 28 April 2024
Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai
 
Hukrim
Ini Tapang 3 Pria Diringkus Polsek Siak Hulu Saat Asyik Nyabu di Desa Baru

Hukrim - - Jumat, 08/03/2024 - 20:34:15 WIB

SULUHRIAU, Kampar-  Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan 3 pria yang sedang asyik mengkonsumsi shabu-shabu di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Senin (4/3/2024).

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti Narkotika jenis Shabu-shabu bruto 1,26 gram," ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Kamis, (7/3/2024).

Ketiga pelaku yang berhasil kita amankan yaitu YO (31) warga Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, BE (18) warga Desa Teluk Merempan Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak dan BU (51) warga Jln Bunga Kertas, Sukajadi, Kota Pekanbaru.

"Ketiganya berperan secara bersama- sama menjemput dan membeli narkotika jenis shabu dan bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu tersebut," ungkap Kapolsek.

Diungkapkan AKP Asdisyah, awal penangkapan ketiga pelaku saat Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Siak hulu melakukan Penyelidikan terhadap peredaran Gelap Narkotika jenis Shabu di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu.

"Selanjutnya, Tim mendapatkan informasi bahwa ada 3 pria yang mencuriga di TKP dan Tim langsung bergerak yang saat itu dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Jonera Putra,"jelas Kapolsek.

Selanjutnya, sekira pukul 18.00 Wib Tim langsung menggerebek mereka dan  melakukan penggeledahan didapati 1 bungkus sedang berisikan narkotika jenis shabu dari dalam kotak Handphone. "Mereka mengakui bahwa barang tersebut didapati dari seorang laki-laki bernama ED (DPO),”terang Kapolsek.

Ketiga pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Hasil tes urine ketiga pelaku positif mengandung Amphetamin,"pungkas Asdisyah. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved