Senin, 29 April 2024
Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai
 
Hukrim
Kurir Narkoba Ditangkap Polsek Tambang di Sungai Pinang

Hukrim - - Senin, 26/02/2024 - 12:19:06 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Polsek Tambang mengamankan seorang pelaku narkoba jenis sabu-sabu berinisial AY (33) warga Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang, Sabtu (24/2/2024) malam.

Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang KM 28, Desa Sungai Pinang, tepatnya di depan SMA 1 Tambang, Kabupaten Kampar.

"Pelaku kita interogasi dan mengakui bahwa dirinya seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ia mendapatkan dari ME yang saat ini menjadi DPO kita," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.

Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan kejadian ini berawal Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Raya Pekanbaru- Bangkinang Km 30 RT 002 RW 001 Desa Sungai Pinang tepatnya di simpang SMA 1 Tambang sering transaksi narkoba.

"Usai dapat informasi tersebut   Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga beserta tim melakukan penyelidikan," ujarnya.

Setelah itu, tim berhasil mengamankan pelaku di TKP dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu beserta alat Komunikasi handphone dan juga  milik pelaku.

"Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Pelaku juga mengakui barang haram tersebut miliknya. "Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Marupa. (hpk)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved