Sabtu, 18 Mei 2024
Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Jenguk Jamaah Haji Kloter BTH 03 yang Tertunda Berangkar | Pj Wako Muflihun Buka Taekwondo Cup VII, Diharapkan Muncul Bibit Atlet Unggul | Beredar Video Seekor Harimau Mati Tertabrak di Tol Permai, HK Pastikan Hoax | Ribuan Warga Ikuti Gotong Royong "Gerakan Cinta Pekanbaru", Pj Wako: Ini Perlu Rutin Dilakukan | Tim Yustisi Kampar Hentikan Pembangunan PKS di Desa Kuapan-Tambang | Obok-obok Rumah Pengedar Narkoba di Kampung Pinang, Polisi Amankan Pelaku Bersama Barang Bukti Sabu
 
Hukrim
Kakek Tua Ini Ditangkap Polsek Siak Hulu di Kebun Sawit Terkait Narkoba

Hukrim - - Kamis, 22/02/2024 - 09:48:52 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Jajaran Polsek Siak Hulu mengamankan seorang kakek berinisial UJ (55) warga Dusun llI Kampung Tengah, Desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar

Ia ditangkap Minggu (18/2/2024),
karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3, 81 gram.

Pelaku ditangkap di dalam kebun sawit milik PT. Agro Abadi 1, Desa Bulu Nipis, Kecamatan Siak Hulu oleh Security PT tersebut sedang mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut.

"Nah, setelah itu digeledah pelaku dan akhirnya ditemukan 5 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, tas samping warna coklat, HP dan mancis warna biru," Ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Rabu (21/2/2024).

Awalnya, security PT bekerja dengan berpatroli, sesampai di TKP ia melihat 2 orang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit. "Security langsung menangkap pelaku UJ, sedangkan pelaku satu lagi berhasil melarikan diri,"terangnya.

Dari sana pelaku di geledah oleh security dan ditemukan barang bukti Narkoba di dalam tas yang berada di samping pelaku UJ yang saat itu mengaku miliknya.

"Setelah itu, Security PT Agro Abadi menyerahkan pelaku UJ ke Polsek Siak Hu bersama barang bukti Narkoba dan lainnya," terang Kapolsek.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak hulu Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku UJ kita jerat Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dari hasil tes Urine pelaku positif mengandung Met Amphetamin," pungkas Asdisyah. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved