Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Hukrim
Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas Bersyarat, Ini Tanggapan Bupati Suhardiman Amby
Kamis, 18 Januari 2024 - 20:52:27 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Andi Putra keluar dari penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini belum seutuhnya bebas murni. Selama pembebasan bersyarat, Andi Putra tetap harus melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby turut memberikan dukungan kepada Andi Putra. Ia berharap agar Andi Putra menjadikan persoalan yang pernah menimpanya sebagai pelajaran hidup.

"Semoga bangkit kembali, dan beraktivitas seperti biasa. Jatuh bangun dunia politik adalah guru kehidupan, untuk melangkah dan menatap menuju masa depan," katanya Kamis (18/1/2024).

Untuk diketahui, Andi Putra dan Suhardiman Amby merupakan paket Paslon Bupati Kuansing yang memenangkan Pilkada 2020 lalu. Andi Putra yang terjerat kasus korupsi kemudian posisinya digantikan Suhardiman Amby yang menjabat Bupati Kuansing hingga saat ini.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Pekanbaru, Rizqi Putra Sandika mengatakan, Andi Putra bebas terhitung tanggal 17 Januari 2024. "Per hari ini (Rabu), bebas bersyarat," kata Rizqi.

Rizqi menjelaskan, pembebasan bersyarat terhadap Andi Putra disetujui tanggal 24 November 2023. Itu dilakukan setelah Andi Putra memenuhi segala persyaratan administratif dan substantive sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rizqi menegaskan, pembebasan bersyarat terhadap Andi Putra sudah standar operasional prosedur (SOP). Di mana, Andi Putra telah menjalankan setengah dari masa hukuman pidana yang dijatuhkan pada dirinya.

"Sudah menjalani 2/3 dari pidana, sudah membayar denda berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari sisa pidana (hukuman)-nya, itu yang wajib lapor ke Bapas," jelas Rizqi.

Menurut Rizqi, pembebasan terhadap Andi Putra sudah dilaporkan sebelumnya ke Bapas Kelas II Pekanbaru, Selasa (16/1/2023). "Sudah kita dapat semua (izin). Begitu juga pedoman wajib lapor. Hari ini dilaksanakan pembebasannya," kata Rizqi.

Seperti diketahui, Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan penjara oleh hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Selain dihukum kurungan penjara, majelis hakim yang diketahui Dahlan, juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider pidana kurungan 4 bulan.

Andi Putra yang mengikuti jalannya sidang melalui virtual dengan mengenakan kemeja putih, terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 KUHP. (rpc, src)



 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat