Senin, 06 Mei 2024
Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK untuk Hadapi Sidang PHPU | Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang | Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu
 
Hukrim
Pelaku Jambret Maut di Jalan Rokan Pekanbaru Diringkus Tim Ditreskrimum Polda Riau

Hukrim - - Rabu, 03/01/2024 - 20:41:52 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pelaku
di Jalan Rokan Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru yang melakukan aksi Rabu, (27/12/2023) yang menewaskan satu korban tewas dan satu kritis diringkus tim Ditreskrimum Polda Riau.


Pelaku berinisial TS alias Iyal (43), seorang residivis dengan sejumlah kasus kriminal. Penangkapan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum dibantu Tim Opsnal Polsek Limapuluh pada Jumat (29/12/2023) di Jalan Nelayan Kecamatan Rumbai.

“Pelaku tidak menyerah begitu saja ketika ditangkap, polisi memberikan tindakan tegas terukur kepada TS alias Iyal. Rekannya S, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan polisi terus melakukan upaya untuk menangkapnya” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan dalam Pres rilis Rabu (3/1/2024).

Dijelaskan Kombes Asep Darmawan, didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Beri Juana Putra dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono, pelaku menjambret tas korban bernama Siswati (61) yang sedang berkendara.

Korban mengalami luka robek di kepala dan meninggal dunia, sementara pengemudi motor Lia Prahesti (25) mengalami luka pada kaki dan dirawat di rumah sakit.

Menurut Kombes Hery, aksi jambret ini terjadi secara mendadak ketika tas korban ditarik oleh kedua pelaku. Saat berusaha mengejar, kecelakaan tak terhindarkan di depan warung bakso di Jalan Rokan V.

Akibatnya, korban Lia Prahesti (25) tak dapat mengendalikan  kendaraannya dan terjatuh akibatnya Siswati meninggal dunia.

Kombes Asep menambahkan, TS dan S mengikuti korbannya sebelum melancarkan aksinya. TS eksekutor utama, merupakan residivis dengan sejumlah kasus serupa.

“Pelaku S masih dalam pengejaran. Kami mengimbau agar S segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus mengejar dan jika melawan akan diambil tindakan tegas terukur,” tegas Kombes Asep.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. (hpk, src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved