Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Metropolis
Bawaslu Pekanbaru Sebut Belum Ada Temuan Pelanggaran Peserta Pemilu 2024
Kamis, 21 Desember 2023 - 20:36:11 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pekanbaru, hingga hari ke-23 kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) belum ada menemukan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu.

"(Dari tanggal 28 November) sampai hari kemarin (20 Desember) kita sudah melakukan 238 kali pengawasan. Untuk laporan, kita belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu," ungkap Komisioner Bawaslu Kota Pekanbaru Divisi Penanganan Pelanggaran Raja Inal Dalimunthe, saat coffee morning bersama media, Kamis (21/12/2023).

"Begitu pun untuk temuan, kita belum ada mendapatkan temuan baik pelanggaran pidana maupun administrasi," ulasnya.

Namun demikian, kata Raja Inal Dalimunthe, pihaknya tetap mengingatkan ke seluruh partai politik (parpol) agar taat terhadap aturan-aturan kampanye baik dalam bentuk metode pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun pertemuan terbatas dan tatap muka.

"Ini juga sudah kita sampaikan kepada seluruh pimpinan partai politik di Pekanbaru melalui surat himbauan nomor 629. Jadi kepada seluruh partai politik kita ingatkan untuk tertib aturan dan kemudian sama-sama menyukseskan pemilu," ujarnya.

Kemudian di kesempatan itu, Raja Inal Dalimunthe turut menjelaskan tentang bahan kampanye yang boleh dibagikan peserta pemilu kepada masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 pasal 23, terang dia, terdapat hanya 13 item bahan kampanye yang boleh dibagikan dan tidak boleh lebih dari Rp100.000 per item.

Ke-13 item bahan kampanye yang diizinkan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat itu di antaranya selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk itu kita harapkan agar masyarakat dapat memahami dan memberikan laporan apabila ada pelanggaran, agar bersama-sama kita bisa tindak lanjuti," tutupnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut tiga komisioner Bawaslu Kota Pekanbaru yakni Misbah Ibrahim, Reni Purba dan Taufik Hidayat. (kim)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat