Sabtu, 27 Juli 2024
Pasutri Diduga Pengedar Narkoba Dicokok Polsek Tapung Hulu | Tindaklanjuti Informasi, Saat Cek ke Lapangan Polsek Kampar tidak Temukan Aktivitas Galian C | Touring dan Bagi Bansos ke Panti Asuhan, Kasat Lantas Ajak Tertib Berlalu Lintas | 1.297 Mahasiswa UMRI KKN 2024, Rektor: Mahasiswa Harus Mampu Jadi Duta Persyarikatan di Alam Nyata | Setahun Kasus Bergulir, Akhirnya Tersangka Seorang IRT Divonis Bebas Mejalis Hakim PN Pekanbaru | Coklit Pilkada Serentak Riau 2024 Tuntas 100%
 
Hukrim
Polda Metro Jaya Kirim Surat ke Ditjen Imigrasi Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri

Hukrim - - Jumat, 24/11/2023 - 13:43:15 WIB

SULUHRIAU- Polda Metro Jaya mengaku telah mengirimkan surat permohonan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham guna mencekal Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ke luar negeri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat tersebut telah dikirimkan pada Jumat (24/11/2023) hari ini kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat siang.

Ade mengatakan permohonan pencekalan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini dalam rangka proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Pencekalan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh penyidik," jelasnya.

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ade mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/11) malam.

"Pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (CNNIndonesia.com)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Disclaimer |Redaksi
Copyright 2012-2024 SULUH RIAU , All Rights Reserved