Minggu, 19 Mei 2024
Miliki Narkoba, Pria Gondrong Warga Desa Penghidupan takk Berkutik Ditangkap Dicokok Polisi | Kabar Duka, Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Prof Salim Said Meninggal Dunia | Terungkap, Wanita Diduga Lesbi Pelaku Penikaman Milik Group LGBT Sejak SMA | Sempat Tertunda, Jemaah Haji Atas Nama Atun Jaali Genggam Akhirnya Berangkat Hari Ini ke Tanah Suci | Debit Air PLTA Koto Panjang Tinggi, Pj Bupati Kampar Himbau Masyarakat Selalu Waspada Banjir | Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Jenguk Jamaah Haji Kloter BTH 03 yang Tertunda Berangkat
 
Hukrim
Diduga Pengedar Pil Ekstasi, Warga Tobek Godang Ditangkap Polisi

Hukrim - - Rabu, 22/11/2023 - 20:32:24 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Berkat laporan masyarakat, OC (45) warga Jalan Kamboja Kelurahan Tabek Godang Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru ditangkap, pelaku diduga pengedar narkoba jenis pil Ekstasi, Selasa (21/11/2023).

Pelaku ditangkap saat berada di seberang SPBU Jalan Raya Pasir Putih Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Pelaku diduga sedang menunggu penjual dan akhirnya pelaku kita tangkap," ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursid.

Awalnya tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang peredaran gelap narkotika jenis ekstasi. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan yang dikembangkan, pelaku langsung kita amankan saat berada diatas sepeda motornya," ungkap Kapolsek.

"Dari penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sepeda motor yamaha Mio Soul yang digunakan pelaku. Kita menemukan 5 butir narkotika ekstasi merk YouTube yang di bungkus dengan plastik warna merah putih dan di simpan di dasbord sepeda motor yang di gunakan pelaku," tuturnya.

"Dari pelaku diamankan barang bukti, 5 butir narkotika jenis ekstasi merk YouTube, plastik warna merah putih, HP dan sepeda motor yamaha Mio Soul warna hitam dgn nopol BA 6272 WC," tambahnya.

Pelaku dilakukan test urine dan positif mengandung Amphetamin dan ia juga jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved