Kamis, 09 Mei 2024
Duo Gondrong Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tapung, Barang Bukti 28,76 Gram Sabu Disita | Dihadiri Ribuan Orang, Bagholek Godang Perdana Masyarakat Kampar Sukses Digelar | Hari Ini, Sekitar 10.000 Warga Asal Kampar se Riau akan Hadiri Bagholek Godang di Gelanggang Remaja | Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau, Prof. Dr H Abdul Mu'ti | AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid Buatannya, Ada Apa? | Beralih Pengelolaan dari Dishub ke Disperindag, Tarif Parkir Pasar Tradisional Turun Jadi Rp1.000
 
Hukrim
Saat Duduk di Warung, Pelaku Narkoba di Batu Bersurat Dicokok Polisi

Hukrim - - Senin, 23/10/2023 - 10:33:36 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Seorang pria berinisial GA (37) warga Kelurahan Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar ditangkap Polsek XIII Koto Kampar saat duduk di warung, Jum'at (20/10/2023) sekira pukul 01.30 WIB.

Pelaku ditangkap di Warung kosong disamping Halte Batu Bersurat Kelurahan Batu Bersurat, karena terbukti memiliki atau menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu.

"Darinya berhasil kita amankan sabu-sabu dengan berat bruto 0,45 gram," ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek. XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto, melalui keterangan tertulis Senin, (23/10/2023).

Dijelaskan Kapolsek, awalnya unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapatkan informasi bahwasanya ada transaksi penyalahgunaan narkotika di dekat teras warung kosong samping halte simpang Batu Bersurat, "lalu anggota unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian," katanya.

Selanjutnya, anggota menemukan seseorang yang sedang duduk di kursi yang ada mejanya di teras warung, lalu dilakukan penggeledahan badan dan lokasi pada saat itu.

"Dari pelaku ditemukanlah 1 paket kecil narkotika jenis sabu sabu,1 lembar plastik bening kosong ukuran kecil dan 1 lembar plastik ukuran sedang yang disembunyikan oleh pelaku tepatnya dibawah alas meja spanduk tepat di posisi duduk pelaku pada saat itu, serta ditemukan juga uang tunai Rp. 100.000 dari saku celana pelaku yang mana merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu,"terang Kapolsek.

Pelaku pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut. "Dari tes urine pelaku postif Methamphetamin dan ia kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Sudiyanto. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved