Senin, 17 Agustus 2026 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
 
 
☰ Hukrim
KPK Resmi Umumkan Penetapan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka
Rabu, 11 Oktober 2023 - 21:19:13 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka, Rabu (11/10/2023).(KOMPAS.com)

SULUHRIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka pada Rabu (11/10/2023) malam.

Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus atas dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya,  yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhamad Hatta (MH).

"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.

Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Ketiganya juga diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.  Saat ini, KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono. 

Kasdi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. "Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di rutan KPK," kata Johanis. 

"Sedangkan tersangka SYL dan MH, hari ini mengonfirmasi tidak hadir, oleh karena itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," sambungnya (tvonenews.com, kpc)



 
Berita Lainnya :
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    02 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    03 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    04 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    05 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    06 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    07 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    08 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    09 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    10 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    11 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    12 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    13 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    14 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    15 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    16 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    17 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    18 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    19 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    20 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    21 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    22 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat