Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kualu Nenas
Kamis, 05 Oktober 2023 - 07:47:58 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Jajaran Polsek Tambang menangkap pelaku pembakaran lahan di Dusun II Sungai Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (3/10/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Pelaku berinisial SU (44) warga Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang.

Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti yaitu, 3 arang bekas terbakar, botol aqua yang telah terbakar, sekantong tanah sebelum terbakar dan sekantong tanah yang sudah terbakar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi ada kebakaran lahan di Dusun III Sei Putih Desa Kualu Nenas.

"Saya bersama Kanit Reskrim langsung turun ke lokasi kebakaran halan tersebut. "Sampainya di lokasi api sudah besar dan asap sudah mengepul dan lahan yang terbakar seluas sekitar 1/4 hektar dan saat itu langsung mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembakaran tersebut," terangnya.

Pelaku dimankan sedang berada di dalam pondok di TKP. Sebelumnya terduga pelaku dibawa ke Polsek dimana terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi.

"Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," ujar Marupa.

Setelah itu, Rabu (4/10/2023) dilakukan melakukan gelar perkara bersama Satreskrim Polres Kampar dan hasil gelar perkara terhadap terduga pelaku dan Barang Bukti di limpahkan satreskrim Polres Kampar guna di Proses Lebih lanjut.

"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH. Pasal 108 Jo 56 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHP," tegas Kapolsek.

Ditempat terpisah, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja saat di konfirmasi oleh awak media menyampaikan akan dampaknya sembarangan membakar lahan dan hutan dengan cara dibakar.

"Dampaknya sangat buruk bagi lingkungan kita, selain itu banyak timbul penyakit akibat kabut asap ini," jelasnya.

Ia menghimbau agar warga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, membuka lahan pertanian dengan cara pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar.

"Jika terjadi, kami berharap masyarakat untuk segera melapor saat menemukan titik api atau menemukan pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pasalnya, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah," pungkasnya. (hpk)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat