Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Hukrim
Kronologi Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Rabu, 20 September 2023 - 12:07:42 WIB
KPK umumkan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. (CNN Indonesia)

SULUHRIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan duduk perkara yang akhirnya membelit Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan itu dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.

"Menjadi komitmen KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana yang menjadi wewenang KPK, atas informasi dan data yang terverifikasi selanjutnya dilakukan penyelidikan sebagai upaya menemukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi," terangnya dalam pointers Konpers yang diterima, dikutip Rabu (20/9/2023).

Firli menyebutkan, ditetapkannya Karen Agustiawan sebagai tersangka kemudian diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan.

Berikut duduk perkaranya:

GKK alias KA (Galaila Karen Kardinah als Karen Agustiawan, tidak dibacakan), Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009 sampai dengan tahun 2014.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Tersangka GK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Adapun Konstruksi perkara, diduga telah terjadi sekitar tahun 2012, PT Pertamina (Persero) memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dikurun waktu 2009 s/d 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia,"

GKK alias KA yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menialin keriasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Diantaranya: CL (Corpus Christi Liquefaction) LC Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina.

Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan dilingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal in Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah saat itu.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CL LC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah mask ke wilayah Indonesia.

Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Perbuatan GK alias KA bertentangan dengan ketentuan, diantaranya, sebagai berikut:

Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3September 2008. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MB/2011 tanggal 1Agustus 2011.

Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.

Dari perbuatan KK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$ 140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 Triliun.

"GK alias KA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,"

"KPK berkomitmen untuk terus mengungkap dan membawa ke proses persidangan setiap perkara yang mengakibatkan kergian keuangan negara sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya termasuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara," katanya.

Karen Membantah

Sementara itu, membantah menyebabkan kerugian terhadap negara. Menurutnya, kerugian itu terjadi karena dampak pandemi.

"Kalau tadi dibilang marak ada kerugian, kerugian itu diakibatkan karena masa pandemi di tahun 2020 dan 2021," kata Karen di gedung KPK.

Karen mengatakan Pertamina tidak mengalami kerugian akibat pengadaan LNG. Dia menjelaskan, pada 2018, Pertamina bahkan mengalami untung.

"Karena berdasarkan dokumen yang ada tahun 2018 Oktober, Pertamina bisa menjual ke BP dan Sentrafigura dengan nilai positif 71 cent per mm BPU," jelas Karen.

Selain itu, Karen membantah tidak mendapatkan restu dari pemerintah terkait pengadaan LNG. Dia mengatakan kebijakannya merupakan aksi korporasi.

"Saya ingin menjelaskan bahwa aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti perintah jabatan saya berdasarkan Perpres 2006 terkait energy mix bahwa gas harus 30 persen. Terus inpres Nomor 1/2010 dan Inpres 14 tahun 2014," jelas Karen.


Karen juga membantah dirinya tak melibatkan pemerintah. Karen mengatakan kebijakannya di pengadaan LNG merupakan perintah jabatan.

"Begini, begini, yang namanya dimaksud presiden, itu adalah perintah jabatan. Harus dilaksanakan," kata Karen.

"Pemerintah tahu," sambung Karen.

Karen mengatakan kebijakan pengadaan LNG di Pertamina telah sesuai dengan Inpres Nomor 14 tahun 2010. Dia menjelaskan aturan itu menjadi acuannya dalam menjalankan kebijakan LNG di Pertamina.

"Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar. Ada due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat," jelas Karen.

"Jadi sudah ada tiga konsultan dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional," tambahnya.

Karen juga mengatakan, kebijakan LNG di Pertamina diketahui oleh pemerintah lewat Menteri BUMN yang saat itu dijabat oleh Dahlan Iskan.

"Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 20  (2010)," katanya. (***)

Sumber: cncbindonesia.com, detik.com
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat