Sabtu, 11 Mei 2024
Tinjau Persiapan Natuna Geopark Marathon 2024 di Pantai Piwang, Bupati: 850 Peserta Sudah Daftar | Nekat Curi Sarang Burung Walet Milik Anggota Polisi Pelaku di Hajar Massa | Bus Wisata Pemrov RiauTerperosok di Kawasan Wisata Henferd Land XIII Koto Kampar, Polisi Turun Tanga | Bawaslu Pekanbaru Sosialisasikan Saka Adhyasta Pemilu di Raimuna | 14 Mei JCH Riau Mulai Diberangkatkan, Jemaah Diimbau Agar Jaga Kesehatan | Takluk 1-0 dari Guinea, Timnas Indonesia U-23 Gagal ke Olimpiade Paris
 
Hukrim
Polisi Terima Laporan Terkait Dugaan Pencabulan oleh Oknum Lurah Pekanbaru pada Anggota Panwaslu

Hukrim - - Kamis, 31/08/2023 - 12:28:03 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Polresta Pekanbaru melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Leo Putra Dirgantara mengonfirmasi adanya laporan mengenai oknum Lurah berinisial RU diduga mencabuli anggota pengawas pemilu (Panwaslu) Kelurahan di wilayah Kecamatan Limapuluh inisial MEL (38).

"Telah diterima dan sedang dalam tahap pemeriksaan. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk gelar perkara, dan RU akan ditetapkan sebagai tersangka jika terdapat bukti yang cukup,” kata Leo.

Ia menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban seorang anggota Panwaslu (MEL) di kelurahan tersebut hendak pulang sekitar pukul 13.30 WIB menyapa RU.

Namun, RU diduga langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan meraba bagian sensitif korban. Kejadian ini mengejutkan korban. Sementara RU pergi dari tempat kejadian menggunakan sepeda motor.

Oknum Lurah itu diduga melakukan pencabulan anggota Panwaslu di kantor lurah tempat ia bertugas pada Rabu (30/8/2023).

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum lurah di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Bawaslu Pekanbaru katanya juga siap memberikan advokasi terhadap pengawas kelurahan tersebut. "Bawaslu Pekanbaru siap mengawal dan membantu secara hukum," kata Ferdy.

Ferdy menambahkan, advokasi diberikan terhadap jajaran Bawaslu sesua Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang layanan Advokasi Hukum.

"Oknum lurah tersebut sudah dilaporkan oleh PKD. Kita akan memantau dan mendampingi PKD kita yang diduga mendapatkan tindakan pelecehan. Hukum harus tetap berjalan," ujar Ferdy. (src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved