Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara, M Adil Didakwa Terima Suap Rp17,3 M
Kamis, 24 Agustus 2023 - 22:10:46 WIB
Sidang virtual vonis BPKAD Meranti dalam kasus suap Bupati M Adil

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, divonis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Fitria Nengsih terbukti melakukan suap kepada Bupati Muhammad Adil sebesar Rp 750 juta.

Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Mardison, Kamis (24/8/2023). Fitria Nengsih mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Perempuan Pekanbaru.

Hakim menyatakan Fitria Nengsih bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menghukum terdakwa Fitria Nengsih, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani," ujar Mardison didampingi hakim anggota Ardian HB Hutagalung dan Yosi Astuti.

Selain penjara, hakim juga menghukum Fitria Nengsih membayar denda atas perbuatannya. Ia didenda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dapat diganti hukuman kurangan selama 3 bulan.

Atas hukuman itu, Fitria Nengsih yang didampingi penasehat hukumnya, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan.

Hukuman hakim terhadap Fitria Nengsih lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Fitria Nengsih dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Diketahui, suap itu diberikan karena M Adil memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT Tanur Muthmainah Tour (TMT).

Sementara itu, Muhammad Adil masih dalam proses hukum di persidangan. Bupati Meranti non aktif itu didakwa memerintahkan dan menerima pemotongan 10 persen dari dana GU (ganti uang) dan UP (uang persediaan) seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 17, 3 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (22/8/2023), dengan terdakwa Muhammad Adil.

Di hadapan majelis hakim diketuai Arif Nuryanta, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fengki Indra SH, membeberkan jumlah uang yang diterima Muhammad Adil, yakni tahun 2022 sebesar Rp12,2 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp5,1 miliar.

Terungkap, uang pemotongan 10 persen dana UP dan GU tersebut, disetorkan masing-masing OPD kepada Muhammad Adil, melalui Fitria Nengsih dan ada juga melalui ajudan.

Berikut perincian angka Rp17,3 miliar yang didakwakan diterima Muhammad Adil saat menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti, sebelum kena OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK pada Kamis, 6 April 2023.

Periode Juni-Desember 2022, dari Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti Rp4,5 miliar, Dinas PUPR Rp1,8 miliar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan Rp60 juta, Badan Penanggulangan Bencana Rp140 juta.

Periode Juni-Desember 2022, dari Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti Rp4,5 miliar, Dinas PUPR Rp1,8 miliar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan Rp60 juta, Badan Penanggulangan Bencana Rp140 juta.

Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Rp30 juta, Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Rp310 juta, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rp171 juta, Dinas Pemukiman, Kawasan, dan Lingkungan Hidup Rp162 juta.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rp60 juta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rp30 juta, Dinas Perhubungan Rp60 juta, Dinas Pemadaman Modal Rp140 juta, Dinas Perpustakaan dan Arsipp Rp20 juta, Dinas Perikanan Rp40 juta, Dinas Kepemudaan dan Pariwisata Rp160 juta.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp60 juta, Dinas Kopetasi dan UMKM Rp41 juta, Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Rp120 juta, Bappedalitbang Rp260 juta, BPKAD Rp774 juta, Bapenda Rp384 juta, Badan Kepegawaian dan SDM Rp172 juta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp20 juta.

Kemudian Sekretariat Daerah membawahi beberapa bagian, yaitu, Bagian Tata Pemerintahan Rp15 juta, Bagian Kesra Rp661 juta, Bagian Administrasi Pemerintahan Rp4 juta.

Bagian PDC Rp13 juta, Bagian Hukum Rp20 juta, Bagian Umum Rp1,5 miliar, Bagian Pengelolaan Perbatasan Rp8 juta, Bagian Portala Rp15 juta, Bagian Ekonomi dan SDM Rp10 juta, Bagian Prokopim Rp125 juta.

Kemudian pada 2023 sampai OTT KPK, Muhammad Adil menerima Rp5,1 miliar, berikut perinciannya.

Dinas PUPR Rp1,4 miliar, Bagian Umum Setdakab Rp900 juta, Sekretariat DPRD Rp600 juta, Badan Pengelolaan Bencana Rp50 juta, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Rp10 juta, Dinas Sosial dan Perlindungan Anak Rp122 juta, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Rp25 juta.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan, dan Lingkungan Hidup Rp26 juta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa 50 juta, Dinas Perhubungan Rp20 juta, Dinas Penanaman Modal Rp37 juta, Dinas Perpustakaan dan Arsip Rp36 juta, Dinas Perikanan Rp35 juta

Dinas Kepemudaan dan Pariwisata Rp126 juta, Disperindag Rp50 juta, Dinas Koperasi dan UMKM Rp40 juta, Diskominfotik Rp55 juta, Bappedalitbang Rp95 juta, BPKAD Rp423 juta, Bapenda Rp157 juta, Badan Kepegawaian Rp57 juta, Bagian Kesra Rp235 juta, Bagian PBC Rp5 juta, serta beberapa camat

Perbuatan terdakwa Muhammad Adil ini sesuai pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tim)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat