Rabu, 15 Mei 2024
Pelaku Judi Online Dicokok Polsek Kampar di Desa Penyasawan | DPP PAN Rekomendasikan Ade Hartati Rahmat untuk Maju Pilkada Kota Pekanbaru 2024 | Jemaah Haji Pekanbaru Riau Kloter BTH 3 Sudah Tiba Arab Saudi | Demo Ribuan Mahasiswa Unri Tolak Mahalnya UKT dan IPI Berakhir Mediasi | Kapolda Riau Lepas Bantuan 3 Truk Sembako untuk Korban Banjir Bandang Sumbar | Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kuansing Riau, Diduga Korban Galodo Sumbar
 
Hukrim
BNNP Riau Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu, Ditangkap di Pintu Tol Permai

Hukrim - - Selasa, 18/07/2023 - 21:27:30 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan peredaran sabu 5 kg jaringan Malaysia, diamankan di pintu Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).

Hal ini terungkap saat gelaran ekspos dan pemusnahan, Selasa (18/7/2023) di Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru.

Kabid pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Berliando menjelaskan, tiga tersangka diamankan dalam operasi ini. Masing-masing ketiganya DA, AN, H, yang mengaku diperintah J dan M di Malaysia.

"Ketiga pelaku ini merupakan jaringan peredaran narkoba jenis sabu internasional yakni dipasok dari Malaysia," ungkap Berliando, Selasa.

Penangkapan kata Berliando dilakukan pada Selasa (4/7/20235) pagi, saat ketiga pelaku hendak melewati pintu Tol Permai. "Ketiganya mengaku sudah tiga kali melakukan penyelundupan sabu," jelas Berliando.

Dari pengakuan ketiga pelaku, mereka tergiur menjadi kurir karena upahnya yang menggiurkan.

Selain pengungkapan BNNP, pada ekspos perkara ini BNNK Pekanbaru turut memaparkan pengungkapan sabu 14 bungkus bekerjasama dengan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II.

Kepala BNNK Pekanbaru, Kombes Pol Charles Panuju Sinaga mengatakan, paket yang diamankan dikemas dalam alumunium poil yang disimpan dalam kotak pasta gigi.

Pelaku yang diamankan kata Charles, akan membawa paket sabu ke wilayah Sulawesi Utara. "Kami melakukan pendalaman terhadap kasus ini," jelas Charles.

Berliando menambahkan, keempat pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Setelah memaparkan hasil tangkapan, lalu dilakukan pemusnahan barang bukti, yakni mencampur barang bukti dengan cairan pembersih lantai. Selanjutnya hasil adukan dibuang ke dalam parit.

Berliando menghimbau, agar masyarakat tidak mudah tergiur untuk menjadi kurir narkoba. (mcr)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved