Rabu, 15 Mei 2024
Pelaku Judi Online Dicokok Polsek Kampar di Desa Penyasawan | DPP PAN Rekomendasikan Ade Hartati Rahmat untuk Maju Pilkada Kota Pekanbaru 2024 | Jemaah Haji Pekanbaru Riau Kloter BTH 3 Sudah Tiba Arab Saudi | Demo Ribuan Mahasiswa Unri Tolak Mahalnya UKT dan IPI Berakhir Mediasi | Kapolda Riau Lepas Bantuan 3 Truk Sembako untuk Korban Banjir Bandang Sumbar | Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kuansing Riau, Diduga Korban Galodo Sumbar
 
Hukrim
Polres Kampar Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba dengan Sabu Seberat 3,3 Kilogram

Hukrim - - Senin, 03/07/2023 - 18:26:57 WIB

SULUHRIAU, Kampar - Polres Kampar berhasil mengungkap upaya beredaran narkoba jenia sabu-sabu seberat 3,3 kilogram.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo yang didampingi Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra dan Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi melalui konferensi pers, Senin (3/7/2023).

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini pada  Jum'at (30/6/2203)

Pelaku berinisial Y (37) warga Desa Teratak Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu. Ia ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya depan Hotel Grand Madina Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

"Pelaku ditangkap dengan tas ransel warna hitam yang isinya narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3,3 kilogram," jelas Kapolres.
 
Kapolres menjelaskan, Kampar penangkapan pelaku ini berawal laporan masyarakat bahwa ada pelaku narkoba yang akan melintasi Jalan Kubang Raya.

"Pelaku ini rencananya akan menyebarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru," kata Didik.

"Untuk pemiliknya saat ini kita masih dalam. "elaku ini kurir dan untuk pengendalian masih dalam penyelidikan," ungkap Kapolres lagi.

Dalam kesempatan itu juga Kapolres menjelaskan kronologis awal penangkapan pelaku ini.

Petugas melakukan penyelidikan  dan mencurigai pelaku yang saat itu melewati jalan Lintas Kubang Raya, tepatnya di depan Hotel Madinah. Pelaku ditangkap dan geledah yang disaksikan perangkat desa setempat.

"Dari penggeledahan ini ditemukanlah barang bukti 3 paket dalam kantong plastik warna hitammerk team one dengan berat 3,3 kilo, kantong plastik, tas kain sandang, HP dan sepeda motor Merk Honda Beat BM 2214 ZAQ," tambah Didik.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved