Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Hukrim
Pengancam Warga Muhammadiyah Andi Pangerang Nangis di Rutan: Mama Tolong Mintakan Maaf untuk Saya
Jumat, 12 Mei 2023 - 17:48:05 WIB
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023).

SULUHRIAU- Ibunda peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, Rahmi menyampaikan putranya menyesali perbuatan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.

Rahmi mengatakan Andi sempat menangis di rumah tahanan (rutan) saat berkomunikasi dengannya melalui panggilan video. Rahmi pun diminta menyampaikan permohonan maafnya kepada Muhammadiyah.

"Sangat menyesal, dia video call dengan saya sambil menangis dan memohon, 'Ma, tolong mintakan maaf saya sekali lagi, kalau maaf saya masih belum cukup, tolong Mama mintakan maaf untuk saya'," kata Rahmi di kantor Graha Begawan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2023).

Oleh sebab itu, Rahmi rela menempuh perjalanan jauh dari Jombang, Jawa Timur ke Jakarta untuk menyampaikan permohonan maaf tersebut dan menemui anaknya yang kini ditahan di Bareskrim Polri.

Selain itu, Andi meminta ibunya tak mengkhawatirkan kondisinya di dalam tahanan. Sebab, dia saat ini dalam keadaan sehat.

"Saya cuma ingin mengatakan supaya dia kuat, sabar, saya kira ini sudah menjadi pembelajaran untuk kedepannya nanti," ucap Rahmi.

Bareskrim Polri telah menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin selaku pemilik akun dan orang yang mengunggah ancaman ke warga Muhammadiyah sebagai tersangka pada Senin (1/5/2023).

Andi melontarkan ancaman tersebut lewat akun Facebook pribadinya. Andi berkomentar pada kolom komentar peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin.

Ancaman itu disampaikan Andi kepada warga Muhammadiyah terkait perbedaan Idulfitri 1444 H. Seperti diketahui, Muhammadiyah melaksanakan Idulfitri pada Jumat (21/4/2023), sementara Pemerintah menetapkan Idulfitri satu hari setelahnya.

Polri menilai Andi melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko menyerahkan kasus ancaman kepada Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN, Andi Pangerang ke pihak berwajib. Handoko menilai, pernyataan Andi telah meresahkan masyarakat. Penegakan hukum pun akan diserahkan kepada pihak berwajib.

"BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok," kata dia.

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat