Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Politik
KPU Revisi Aturan Pembulatan ke Bawah 30 Persen Caleg Perempuan
Rabu, 10 Mei 2023 - 13:42:28 WIB

SULUHRIAU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pencalegan pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan melakukan perubahan setelah melakukan diskusi bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami merespons masukan dari berbagai kalangan sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU no 10/2023 terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota perempuan di setiap daerah pemilihan," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Perubahan dalam aturan KPU itu merujuk pada cara penghitungan 30 persen legislatif yang sebelumnya dilakukan pembulatan ke bawah jika dua tempat desimal di belakang koma bernilai di bawah 50.

"Jadi dalam teks sekarang ini, pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023 berbunyi bahwa dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil, menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai a, kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah atau b, 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas," jelas Hasyim.

Hasil revisi yang telah disepakati oleh para pihak penyelenggara Pemilu tersebut memutuskan untuk melakukan pembulatan ke atas bagi hitungan yang menghasilkan angka pecahan.

"Akan dilakukan perubahan menjadi dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas," tutur Hasyim.

Sebelumnya, sejumlah aktivis perempuan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalegan Pemilu 2024.

Mereka mengkritik pasal 8 ayat (2) aturan tersebut yang mengatur penghitungan minimal keterwakilan perempuan. Pasal itu dinilai tak sesuai dengan kewajiban keterwakilan perempuan 30 persen dari total caleg setiap partai.

Pengesahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 disebut menjadi ancaman penurunan keterwakilan perempuan di parlemen untuk pemilu 2024.

Dalam klausul pasal 8 terkait dengan persyaratan pengajuan bakal calon menyebutkan, daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil dan setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan.

Masalah muncul pada poin setelahnya.

Penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil yang menghasilkan angka pecahan, dua desimal di bawah nilai 50 akan dilakukan pembulatan ke bawah. Sementara di atas 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 248 UU 7 Tahun 2017 mengenai Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Ketika dilakukan pembulatan ke bawah, berarti tidak bakal genap 30 persen. Sebagai contoh, jika jumlah bacaleg di satu dapil itu tujuh orang, maka hanya perlu menghadirkan dua orang bacaleg perempuan. Artinya, representasi perempuan di dapil tersebut kurang dari 30 persen.

Hal ini sangat berbeda dengan aturan di Pemilu 2019 yang jelas dan tegas melakukan penghitungan 30 persen di setiap dapil yang menghasilkan pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Aturan pembulatan yang ditetapkan KPU RI melalui PKPU 10 Tahun 2023 berisiko merugikan bacaleg perempuan dan dapat dipastikan bacaleg perempuan yang didaftarkan mengalami penurunan termasuk juga pada tingkat keterpilihannya. (CNNIndonesia.com)




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat