Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Pendidikan
Dosen dan Tenaga Pendidik Non ASN UIN Suska Riau Gelar Demonstrasi, Ini yang Mereka Tuntut
Senin, 17 April 2023 - 17:30:42 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Ratusan dosen dan tenaga pendidik Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) menggelar aksi demonstrasi, Senin (17/4/2023) di Kampus UIN Panam.

Mereka menuntut agar pemerintah menjamin tidak adanya PHK secara sepihak bagi dosen dan pendidik non ASN yang pada 28 November 2023 akan ditiadakan.

Para dosen dan tenaga pendidik di UIN Suska Riau ini tergabung dalam Gerakan Nasional Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Gerakan ini juga bersamaan dengan aksi serentak yang dilaksanakan di masing-masing kampus di berbagai daerah di Indonesia.

Salah seorang dosen, Muammar berharap tidak ada PHK sebelum tanggal 28 November 2023 setelah pemberlakuan pasal 99 ayat (2) PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. "Kami menuntut pemerintah agar memastikan dan menjamin tidak ada PHK massal, tidak ada PHK bertahap, dan tidak ada PHK terselubung yang kemungkinan akan diberlakukan," kata Muammar.

Pihaknya juga menuntut Kemenpan RB, BKN, dan Kemenag dan Kemendikbudristek untuk menyelesaikan pengangkatan seluruh dosen tetap non ASN dan tenaga kependidikan non ASN di lingkungan perguruan tinggi negeri menjadi ASN sebelum tanggal 28 November 2023. "Kami menuntut dan mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan revisi RUU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi Undang-undang," pintanya.

Merujuk Pasal 99 ayat 2 PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai non ASN hanya boleh bertugas sampai pada tanggal 28 November 2023 dan dapat diangkat menjadi ASN PPPK apabila memenuhi persyaratan (kompetensi).

Muammar menilai ketentuan persyaratan kompetensi diatur dalam berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh Menpan RB sebagai dasar BKN untuk menyelenggarakan proses seleksi tidak mengedepankan prinsip keadilan bagi dosen dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi selama puluhan tahun di PTN.

Belum lagi, soal persyaratan kompetensi yang diwajibkan bagi tenaga non PNS, dosen dan tenaga untuk dapat dinyatakan lulus dan dapat diangkat menjadi ASN PPPK dalam berbagai ketentuan yang dikeluarkan, sama sekali telah mengabaikan keberadaan non ASN yang telah direkrut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang telah menjadi dasar pengangkatannya selama ini.

Dijelaskannya, seleksi kompetensi yang dilakukan oleh BKN terhadap non ASN (dosen dan Tendik) berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Menpan RB jelas-jelas sangat menyulitkan para non ASN untuk dapat lulus dalam proses seleksi.

"Kami memandang pemerintah tidak serius dan tidak memiliki niat yang baik untuk menyelesaikan tenaga non ASN sampai batas waktu yang telah ditentukan," tegasnya.

Dijelaskannya, keberadaaan dosen dan tenaga pendidik non ASN PTN Keagamaan secara hukum didasarkan pada ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Khusus untuk keberadaan dosen tetap non ASN didasarkan pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Maka jelaslah, keberadaan dosen dan tenaga kependidikan pada PTN selama ini direkrut berdasarkan prinsip sistem merit," tambah Muammar.

Lebih jauh dijelaskannya, hal ini menunjukkan keberadaan dosen dan Tendik di lingkungan PTN secara hukum sudah sah dan legal. "Makanya kami berpendapat, ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK telah mengabaikan keberadaan (eksistensi), mendiskriminasikan tenaga non ASN yang telah bekerja berpuluh tahun selama ini di instansi pemerintah, dan telah diangkat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan," pungkasnya. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat