Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Anak Kandung 3,5 Tahun Dicekik dan Dipukul Gayung Hingga Tewas, Seorang Ibu di Rumbio Diamankan
Selasa, 28 Maret 2023 - 12:34:33 WIB

SULUHRIAU, Rimbio- Warga Dusun IV Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar heboh. Pasalnya, seorang bocah yang masih berusia 3,5 tahun tewas dengan kondisi mengenaskan.

Korban adalah Abdul Malik (3,5) yang diduga tewas usai dianiaya oleh Ibu kandungnya HP (32) warga Dusun IV Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar.

Korban diduga dianiaya dengan cara melakukan kekerasan fisik, mengakibatkan korban meninggal dunia di dalam kamar mandi rumahnya.

Awal kejadian ini diketahui pada Minggu tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 20.30 WIB, ayah korban ZA yang curiga dengan kondisi korban yang ada bekas luka dahinya.

Kondisi tubuh dingin dan kaku yang mana ketika ditanya kepada isteri korban saat itu isteri korban mengatakan bahwa korban
terjatuh di kamar mandi.

Mendapati informasi tesebut serta melihat kondisi korban kemudian ayahnya menghubungi temannya yang seorang perawat bernama Zuheriadi untuk memastikan kondisi korban.

Kemudian sekira pukul 21.55 WIB Ziheriadi datang melakukan pengecekan terhadap kondisi korban. Dari hasil pengecekan mengatakan kepada ayah korban bahwa korban sudah meninggal dunia.

Ayah korban kaget, untuk memastikan lagi kondisi korban saat itu. Ayah korban membawa korban ke Puskesmas Air Tiris guna memastikan kembali kondisi korban. Namun,  pihak Puskesmas Air Tiris juga membenarkan korbam sudah meninggal dunia.

Warga pun heboh dan menghubungi pihak Polsek Kampar atas kejadian tersebut. Pada Senin (27/3/2023) sekira pukul 06.30 WIB korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et refertum dan otopsi terhadap korban di rumah sakit Bhayangkara Polda Riau.

Atas meninggalnya korban serta melihat kondisi korban pada saat meninggal. Ayah korban membuat laporan ke Polsek Kampar.

Atas laporan ini Setelah Ayah Unit Reskrim Polsek Kampar yang di back up Unit PPA dan Unit Identifikasi Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap laporan ini.

Kemudian dari hasil gelar perkara dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan di TKP, hasil visum maupun otopsi adanya pengakuan dari pelaku didapatkan bukti yang cukup bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah ibu kandungnya sendiri.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu gayung plastik warna hijau yang sudah dalam keadaan pecah, teko plastik warna orange, baju dalam atau singlet warna pink, baju dalam, singlet warna putih dan handuk kecil warna pink.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH membenarkan kejadian penganiayaan terhadap anak kandung sendiri.

"Pelaku atau ibu kandung korban mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan meninggalnya korban" jelas Kapolsek.

Dari hasil pengakuan pelaku,  ia melakukan penganiayaan pada korban sebelum meninggal dengan cara mencubit korban dengan menggunakan tangan kanannya di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan menggunakan gayung sebanyak  dua kali di kepala bagian depan.

"Memukul paha korban sebelah kanan sebanyak dua kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur dan mau muntah," terang Marupa.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku ini juga menyadari bahwa korban sudah meninggal pada saat berada di dalam kamar mandi.

Pelaku tetap memandikan korban dan mengatakan kepada ayah korban (suaminya) bahwa korban lelah dan tertidur pada saat dibaringkan di depan ruang tengah rumahnya.

"Atas hasil pemeriksaan, pelaku dan saksi-saksi maka usai korban dimakamkan, pelaku kita bawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Pelaku melanggar Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo pasal 76 huruf c Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Kita berharap jangan adalagi kekerasan terhadap anak di bawah umur, apalagi mengakibatkan korban meninggal dunia. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya,”harap Kapolsek. (hpk)



 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat