Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Ekbis
Saksikan Pemusnahan, Novel Baswedan: Karena illegal, Maka Ada Potensi Pembiaran Impor Pakaian Bekas

Ekbis - - Jumat, 17/03/2023 - 20:32:06 WIB

SULUHRIAU-  Ketua Satgas Khusus Tipikor Novel Baswedan turut menyaksikan secara simbolis pemusnahan 730 bal pakaian bekas di Pekanbaru, Jumat (17/3/2023) yang dilakukan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

“Saya di sini sebagai pimpinan Satgas Khusus Tipikor atas perintah dari pak Kapolri untuk memberikan dukungan kepada Menteri Perdagangan dalam konteks melakukan pengawasan terkait dengan masalah baju, sepatu tas  bekas dari impor, yang illegal tentunya,” ujarnya.

Novel menegaskan, impor pakaian bekas selain berdampak bagi kesehatan masyarakat, pakaian bekas impor juga berhubungan dengan hal yang melanggar hukum.

"Kerena illegal, maka juga potensi adanya pembiaran, apabila ada oleh oknum-oknum tertentu ini jadi perhatian, karena itu bisa jadi masalah korupsi itu tersendiri,” tegasnya.

Maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya oleh negara.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Hari ini, Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Riau.

Lebih jauh kata Novel, pihaknya akan terus menelusuri apabila ada aliran-aliran dana yang berhubungan dengan perdagangan illegal untuk impor barang bekas tersebut.

“Jika perdagangan terjadi di dalam itu sulit. Karena membedakan antara barang lokal antar masyarakat dan impor lebih sulit. Ini menjadi peran bea cukai untuk berkolaborasi lebih baik lagi untuk mengantisipasi lebih optimal agar benar-benar bisa dicegah,” tandasnya. (bsc,src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved