Senin, 29 April 2024
Kecamatan Marpoyan Damai Raih Penghargaan Terbanyak Tiga Tahun Berturut-turut | Maju Sebagai Calon Bupati Inhil, Julak Aqil Mendaftar ke Demokrat | Dari Diskusi "Publisher Rights" SMSI, Diskominfotik Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas | KPU Riau Perkuat Kapasitas Integritas Penyelenggara Menuju Pilkada Demokratis dan Berkualitas | Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia
 
Hukrim
Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Penyalagunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Hukrim - - Sabtu, 28/01/2023 - 14:11:22 WIB

SULUHRIAU, Tambang- Dua pelaku Penyalagunaan BBM bersubsidi jenis solar tertangkap tangan saat sedang menyalurkan Solar dari tangki mobil truck tersebut ke dalam Jerigen besar yang berukuran 35 Liter, Rabu (25/1/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Kedua pelaku adalah AL (46) warga Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang dan AA (24) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Keduanya di tangkap di Jl. Raya Bangkinang- Pekanbaru KM 28, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Peristiwa penangkapan kedua pelaku ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di seputaran wilayah Desa Kualu Nenas.

Kemudian Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Sekira pukul 11.00 wib Kanit Reskrim dan tim melakukan penyelidikan, lalu menemukan mobil Colt Diesel Dump Truck BM 8129 FQ yang sedang terparkir di rumah pelaku AL.

Saat itu, pelaku AA sedang menyalurkan BBM bersubsidi jenis Solar dari tangki mobil Truck tersebut ke dalam Jerigen besar berukuran 35 liter.

Selanjutnya, Tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku, serta melakukan penggeledahan ke dalam rumah.

Polisi menemukan jerigen berukuran besar sebanyak 16 jerigen berisikan minyak solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 544 liter dan 5 jerigen kosong.

Hal ini disamping Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH.

"Kedua pelaku saat ini bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tambang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

"Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti berupa, mobil Dump Truck warna kuning dengan BM 8129 FQ, 16 jerigen yang berisikan ± 544 liter BBM bersubsidi jenis solar, 5 jerigen kosong ukuran 35 liter dan selang beurukuran 3/4 cm dengan panjang 1 meter.

"Terhadap pelaku kita sangka kan pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," tegas Mardani melalui keterangan tetulis diterima, Sabtu, (28/1/2023). (jan)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved