Selasa, 07 Mei 2024
Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai | Transaksi Bazar UMKM BBI/BBWI Riau 2024 Catatkan Rp3,08 Miliar | Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK untuk Hadapi Sidang PHPU | Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran
 
Hukrim
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor yang Juga DPO Narkoba Diringkus Polsek Kampar Kiri

Hukrim - - Selasa, 24/01/2023 - 13:26:10 WIB

SULUHRIAU, Kampar Kiri- Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan pelaku DPO kasus narkoba yang juga terlibat penggelapan kendaraan bermotor  .

Pelaku diringkus jajaran Polsek Kampar Kiri pada Senin (23/1/2023).

Pelaku adalah NN (42) warga Desa Mantulik, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Pelaku menggelap sepeda motor milik Samsu Riyanto (35) warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Hilir pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 02.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan selembar STNK sepeda motor hinda beet warna hitam nomor polisi BM 3090 ZAE atas nama Samsu Riyanto, sepeda motor jenis honda Beet Street warna hitam tanpa nopol dan kunci kontak.

Kejadian ini berawal Kamis (5/1/2023) anak pelapor bernama Deni Ramadhan (17) pergi membeli nasi dengan mengendarai sepeda motor honda beet stret warna hitam nomor polisi BM 3090 ZAE, sesampai di kedai nasi di Desa Simalinyang, sepeda motor yang dibawa anak pelapor tersebut dipinjam oleh tamannya bernama Erik untuk dibawa pergi mengisi Dana ke BRI LINK.

Sewaktu dalam perjalanan, Erik diberhentikan oleh pelaku dan meminjam sepeda motor yang dibawa saudara Erik, setelah itu Erik pulang jalan kaki dan memberitahu ke anak pelapor Deni Ramadhan kalau sepeda motornya dipinjam oleh pelaku.

Setelah itu, ditunggu-tunggu sampai sekarang pelaku tidak ada mengembalikan sepeda motor tersebut sehingga pelapor selaku pemilik sepeda motor mengalami kerugian Rp15.000.000 dan membuat laporan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Usai menerima laporan korban, Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan dan pada Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah warga di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Kemudian atas perintah Kapolsek AKP. Elva Hendri S,H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Azhari, S.H untuk menangkap pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti sepeda motor yang digelapkannya dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendrik SH, MH mengatakan bahwa pelaku ini sudah ditahan di Mapolsek.

"Pelaku juga terlibat kasus narkoba dan kasus penggelapan sepeda motor. Pelaku kini sedang dalam pemeriksaan intesif di Mapolsek. " Pungkas Kapolsek. (jan)

Sumber: Humas Polres Kampar






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved