Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Hukrim
Cabuli Adik Ipar di Bawah Umur Berulangkali, Pria Ini Dihajar Massa dan Masuk Jeruji Besi

Hukrim - - Selasa, 17/01/2023 - 19:39:35 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Seorang pria waga Kecamatan Kampar Kiri Tengah sempat dihajar massa. Pasalnya, karena ia nekat mencabuli seorang anak yang masih di bawah umur berulang kali yang tak lain adik iparnya sendiri.

Pelaku adalah GN (35) warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah dan korban L (13) yang dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir oleh ibu korban SA (53).

Terbongkarnya kasus memalukan ini Senin (17/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB, disaat ibu korban mendapat Kabar dari abang korban AP (21), bahwa korban pernah di cabuli oleh pelaku yang tak lain menantunya sendiri.

Mendengar hal itu, Ibunya SA langsung mencari korban dan menanyakan kebenarannya. Dan ternyata benar, korban mengaku pernah dipaksa disetubuhi oleh abang iparnya bernama GN yang terjadi pada hari dan tanggal yang tidak diingat korban sekitar bulan Juli 2021 sekira pukul 23.00 WIB di kamar rumah pelaku GN.

Pelaku GN juga pernah melakukan perbuatannya dengan mencekik leher, mencubit paha dan mengancam korban supaya mau disetubuhi.

Dan perbuatan pelaku ini sudah berulang kali dan terakhir kali pada hari dan tanggal yang tidak di ingat korban sekitar bulan November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, di Kamar tidur rumah pelaku.

Setelah mendengar pengakuan korban, Ibu korban menanyakan ke menantunya yaitu  kebenaran kejadian tersebut dan pelaku mengakui kalau dirinya benar telah melakukan perbuatan menyetubuhi korban seperti yang diceritakan korban.

Kemudian Polsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri SH, MH mendengar hal tersebut dan langsung ke rumah korban. Dan sampai disana pelaku sudah di hajar oleh warga yang telah mengetahui perbuatan pelaku tersebut.

Selanjutnya, Kanit Reakrim Andi Azhari SH langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses hukum.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH, MH membenarkan peristiwa penangkapan pelaku ini.

"Pada saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur,"
jelas Kapolsek.

Pelaku ini sudah melanggar pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Pelaku kini mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolsek," pungkas Elva seperti dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Kampar. (*)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved