Sabtu, 18 Mei 2024
Kabar Duka, Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Prof Salim Said Meninggal Dunia | Terungkap, Wanita Diduga Lesbi Pelaku Penikaman Milik Group LGBT Sejak SMA | Sempat Tertunda, Jemaah Haji Atas Nama Atun Jaali Genggam Akhirnya Berangkat Hari Ini ke Tanah Suci | Debit Air PLTA Koto Panjang Tinggi, Pj Bupati Kampar Himbau Masyarakat Selalu Waspada Banjir | Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Jenguk Jamaah Haji Kloter BTH 03 yang Tertunda Berangkat | Pj Wako Muflihun Buka Taekwondo Cup VII, Diharapkan Muncul Bibit Atlet Unggul
 
Hukrim
Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri di Depan Istri, Pelaku Sempat 6 Bulan Melarikan Diri

Hukrim - - Selasa, 20/12/2022 - 16:32:58 WIB

SULUHRIAU, Kampar Kiri- Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak tirinya.

Korban justru dicabuli pelaku di depan istrinya yang merupaka ibu kandung korban.  

Peristiwa itu terjadi  pada Senin 9 Mei lalu. Pelaku berinisial IK (54) warga Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Ia melakukan perbuatan biadabnya di rumah kontrakannya di Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Sedangkan kasus ini dilaporkan oleh ibu korban SM (40) warga Kecamatan Kampar Kiri Hilir dan korban SW (12).

Peristiwa pencabulan ini awal mulanya terjadi pada Senin tanggal 9 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 Wib, sewaktu ibu korban tidur bersama pelaku dan korban dalam satu kamar di rumah kontrakannya.

Kemudian ibu korban terbangun dan mendapati pelaku dalam keadaan telanjang sedang membuka pakaian korban yang posisinya berada disebelah korban, melihat kejadian tersebut, seketika ibu korban menangis.

Namun pelaku menyuruh ibu korban untuk diam, namun karena ibu korban tetap nangis lalu pelaku memukuli kepala ibu korban.

Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan rumah. Lalu ibu korban memberitahu ke tetangganya dan menyarankan ibu korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah 6 bulan jadi DPO, pada Sabtu tanggal 17 Desember 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH mendapat informasi kalau pelaku telah diamankan di Polsek Rumbai.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Azhari S.H., untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses hukum.

Pada saat dilakukan interogasi pelaku mengaku berterus terang telah melakukan perbuatan yang dituduhkan terhadapnya yaitu, tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Elva Hendri SH dalam keteranganya persnya mengatakan, bahwa pelaku ini sudah menjadi DPO Polsek Kampar Kiri. "Pelaku kini sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Pelaku melanggar pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Semoga ini jadi pelajaran bagi orangtua untuk menjaga anak-anaknya, karena masa depan anak-anak ada di tangan orangtua sendiri," tegas Kapolsek. (*rls)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved