Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Cabuli ABG Tiga Kali, Pelaku yang Masih di Bawah Umur Diamankan Polsek Tapung
Jumat, 16 Desember 2022 - 09:36:49 WIB

SULUHRIAU, Tapung -Seorang anak di bawah umur, nekat mencabuli pacarnya seorang ABG yang masih berusian 15 tahun.

Korban dicabuli tiga kali dan juga memukul korban hingga bibirnya lebam.

Pelaku adalah JH (14) warga Kecamatan Tapung Hulu. Sedangkan korban berinisial RM (15). Kasus pencabulan ini dilaporkan oleh Ibu korban H ke Polsek Tapung Hulu.

Korban dicabuli terakhir pada Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kebupaten Kampar.

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju korban, Akte kelahiran  korban dan surat hasil visum," jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH melalui keterangan tertulisnya.

Awal mula kejadian ini, Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 13,00 WIB, dimana korban datang ke rumah memberitahu kepada orang tua bahwa korban telah dilakukan penganiayaan oleh pelaku.

Pelaku melakukan pengancaman dengan mengunakan senjata tajam di jalan dan korban mengalami luka lebam di bagian bibir.

Selanjutnya ibu korban menanyakan kepada korban apa yang telah dilakukan oleh pelaku kepada korban, dari sinilah terungkap. "Korban langsung memberitahu kepada ibunya, bahwa korban telah disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali,"ungkap Kapolsek.

Ditambah Kapolsek, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban terakhir di bulan Oktober di rumah korban.

Akibat ibu korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Tapung Hulu.

"Usia Terima laporan, langsung dilakukan penyelidikan dan visum terhadap korban. Pada Kamis (15/12/2022) anggota mengetahui keberadaan pelaku, ia berada di salah satu SMP di Tapung Hulu dan langsung di amankan," tambah Nurman.

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPDA Hermoliza SH MH. "Tim selanjutnnya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut selanjutnnya sesampainnya di lokasi yang dimaksud Kanit Reskrim serta anggota menemukan pelaku berada di Sekolahnya selanjutnnya sekira jam 07.30 Wib Pelaku berhasil diamankan selanjutnnya di bawa ke Polsek Tapung Hulu,"tambahnya.

Pelaku sudah melanggar pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1  tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kita berharap bagi orang tua terus mngawasi anak-anaknya, agar hal serupa tidak terluang lagi" tegas Kapolsek Tapung Hulu. (*jan)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat