Senin, 29 April 2024
Kecamatan Marpoyan Damai Raih Penghargaan Terbanyak Tiga Tahun Berturut-turut | Maju Sebagai Calon Bupati Inhil, Julak Aqil Mendaftar ke Demokrat | Dari Diskusi "Publisher Rights" SMSI, Diskominfotik Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas | KPU Riau Perkuat Kapasitas Integritas Penyelenggara Menuju Pilkada Demokratis dan Berkualitas | Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia
 
Ekbis
DPRD Riau Setujui Perda Retribusi Daerah

Ekbis - - Senin, 05/12/2022 - 19:36:29 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru-  DPRD Riau menyetujui
Rancangan Perda (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Persetujuan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau yang digelar di Senin (5/12/2022).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Syafaruddin Poti, diikuti pejabat Pemrov Riau, dan anggota DPRD Riau, Hadir Gubernur Riau Syamsuar.

Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang didukung oleh DPRD Provinsi Riau dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor retribusi daerah.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengucapkan terimakasih kepada Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, atas kerjasamanya untuk tetap melakukan pembahasan-pembahasan, guna menyempurnakan Ranperda tersebut.

"Ini selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievluasi," ujar Gubri.

Retribusi daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Retribusi daerah, sebut Gubri, juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

"Dengan ditetapkannya Ranperda Provinsi Riau tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah menjadi Perda,  diharapkan dapat menjadi pedoman dan landasan hukum bagi aparatur pemungut retribusi daerah dalam melaksanakan tugasnya demi suksesnya program kegiatan dalam rangka percepatan pembangunan, termasuk pembangunan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan yang sejalan dengan agenda pembangunan nasional," pungkas Gubri. (sns)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved