Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Akhir Pelarian Cukong Perusak Taman Nasional Setelah Buron Enam Bulan
Selasa, 22 November 2022 - 22:13:47 WIB

SULUHRIAU. Pekanbaru- Tim gabungan Gakkum KLHK dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, menangkap pria inisial S (40).

Tersangka merupakan pemodal pengrusakan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau. Tersangka sempat menjadi DPO dalam.pelariannya selama.6 bulan.

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, penangkapan S, merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di TNTN.

"Tersangka ini merupakan pemodal terhadap kegiatan pengrusakan TNTN," terang Sustyo, Selasa (22/11/2022) dikantor Balai Gakkum LHK Provinsi Riau.

Sustyo mengungkapkan, saat ini TNTN sedang mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan.

"Penangkapan pemodal ini merupakan suatu upaya penyelamatan taman nasional tersebut," ucap Sustyo Iriyono.

Dia memaparkan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, pihaknya juga telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TNTN.

 "Totalnya enam kasus merupakan illegal logging dan sisanya merupakan kasus perambahan hutan bersama 3 alat berat eksavator," terang Sustyo.

Setelah proses penyidikan sampai pada tahap persidangan, para pelaku di vonis di PN Pelalawan, selama 1 tahun sampai dengan 4 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah.

Melihat kondisi terkini di TNTN, Sustyo menjelaskan, permasalahan yang terjadi begitu kompleks. Sehingga penanganan perambahan di kawasan taman nasional ini tidak mudah.

"Kami tidak bisa mengatasi perambahan di TNTN sendirian dan kami sangat membutuhkan dukungan semua pihak. Dengan bersinergi untuk mengembalikan fungsi TNTN untuk menjaga dan mempertahankan keberadaan kawasan ini. Karena merupakan salah satu habitat dari satwa liar Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus)," ungkap Sustyo.

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera, Subhan mengapresiasi kerja sama berbagai pihak untuk mengungkap kasus ini.

"Kami berharap adanya efek jera dan adanya dampak luas dalam upaya penyelamatan dan pelestarian kawasan TNTN. Tentunya, kami akan terus berkomitmen untuk mengungka. aktor-aktor intelektual lainnya yang ada kaitan dengan kasus ini atau kasus-kasus lainnya," singkat Subhan.

Heru Sutmantoro selaku Kepala TNTN mengungkapkan, tersangka S diamankan setelah tim gabungan terdiri Gakkum KLHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS serta Polda Riau melakukan penangkapan terhadap empat pelaku perambahan pada tanggal 31 Maret 2022 lalu.

Dari keterangan yang diberikan saat di Pengadilan Negeri Pelalawan, mereka mengaku diperintah S untuk melakukan perambahan hutan TNTN.

Hasil sidang ucap Heru, para pelaku di vonis hukuman penjara selama satu tahun 6 bulan dan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara

"Saat diamankan selain ke empat pelaku, turut diamankan satu unit alat berat eksavator," ucap Heru.

Selanjutnya bekerjasama dengan Polda Riau, pihaknya kemudian berupaya memanggil S, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan itu hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Persisnya pada tanggal 10 November kemarin, pihaknya mendapat informasi bahwa S diinformasikan terdeteksi masih melakukan perambahan di TNTN.

"Nah saat akan diamankan dia menghasut warga menyerang petugas. Sehingga ada dua anggota yang dianiya, satu dihajar di bagian perut dan punggung, satunya lagi di bagian kepala belakang," terang Heru.

Heru menjelaskan, meskipun berhasil menangkap S, pihaknya menduga masih ada pemodal besar yang ada dibelakang tersangka tersebut.

"Sebagai informasi, S ini sebelumnya sudah pernah diproses dengan kasus serupa, namun tidak jera," ungkap Heru.

Terkait pelanggaran yang dilakukannya, S, lanjut Heru dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.

"Pasal ini mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp.100 miliar rupiah," tegas Heru.

Selain diproses terkait perambahan TNTN, tersangka S juga dijerat pasal penganiayaan dan UU darurat.

Hal ini dibenarkan Kasubdit Jatanras Polda Riau AKBP Asep Sujarwadi, saat memberikan keterangannya.

"Tersangka kami jerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP. Atas penganiayaan yang dilakukannya," kata Asep. (mcr)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat