DPRD Natuna pada Pemilu 2024 Tetap 20 Kursi
KPU Natuna Gelar Sosialisasi PKPU No 6/2022 Tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD
Tanjung Pinang-Kepri - - Kamis, 17/11/2022 - 11:06:37 WIB
SULUHRIAU, Natuna- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Natuna, menggelar sosialisasi sosialisasi peraturan KPU No 6 tahun 2022 Tentang Penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi Kursi Legislatif.
Sosilisasi dibukan Ketua KPU Natuna, Junaidi di Natuna Hotel, Ranai Barat Kamis, (17/11/2022). Dalam kesempatan itu, ketua KPU Natuna Junaidi menyampaikan, KPU melakukan kegiatan tahapan untuk persiapan pemilihan umum serentak tahun 2024, agar semua informasi maupun tahapannya tersampaikan.
Dijelaskanya, saat ini dalam tahapan pemetaan daerah pemilihan atau basisnya maupun jumlah penduduk sebagai hak pilih bagi setiap warga negara dapat berjalan baik pada waktunya.
Ia juga menuturkan alokasi kursi dan bentuk pengawasannya serta alokasi dapil yang sudah diatur ketentuannya dari tahapan KPU kemungkinan ada perubahan maupun evaluasi.
"Semua bentuk kegiatan sosialisasi ini, agar pemilu serentak 20224 dapat berjalan dengan baik, dan setiap pemilih mengikuti aturan yang berlaku," pungkas Junaidi.
Sementara itu Ketua Divisi Hukum KPU Natuna, Musalip memaparkan bidang teknis penataan daerah pemilihan anggota DPRD kepada para peserta dan undangan yang hadir, terdiri Forkopimda, jurnalis, organisasi kepemudaan, ormas, tokoh agama dan dinas terkait.
Ia juga menjelaskan, penataan pemilihan daerah kabupaten Natuna khususnya alokasi sebanyak 20 kursi berdasarkan jumlah penduduk dari 82 ribu pemilih dan dibagi perdapiil untuk partai politik mengajukan calonnya.
Artinya, jumlah kursi DPRD Natuna pata pemilu 2024 tetap 20 kursi, seperti pada pemilu 2019 lalu.
"Perlu saya jelaskan secara teknis, agar kita paham aturan mainnya atau area konstentasi, sehingga dapat menerima prinsip-prinsip penataan dapil dan peta wilayah, "ucap Musalip.(Zul)