Jum'at, 26 April 2024
Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
 
Hukrim
Cabuli Anak Tetangganya Masih di Bawah Umur, Lelaki Tua Ini Meringkuk di Jeruji Besi

Hukrim - - Rabu, 16/11/2022 - 20:02:44 WIB

SULUHRIAU, Kampar - Seorang laki-laki yang sudah tua berinisia AM (56) diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang merupakan tetangganya, ditangkap Polsek Siak Hulu, Kampar.

Korban RBT yang masih berusia 9 tahun warga Kecamatan Siak Hulu,
diperlakukan tidak senonoh oleh AM. Pelaku diduga meremas payu dara korban.

Perbuatan pelaku itu tidak diterima orang tua korban BP dan melaporkan ke kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.

Pencabulan ini terbongkar Senin, (14/11/2022) ketika korban mengadukan ke ibunya, bahwa dirinya pada Selasa (1/11/2022) sekira jam 15.00 WIB korban dicabuli oleh AM dengan meremas payudaranya di rumah pelaku.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban bersama suaminya dan ketua RT mendatangi rumah pelaku dan saat itu pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku salah telah memegang atau meremas payudara korban.

Pihak Polsek Siak Hulu setelah mendapatkan laporan tersebut, Selasa (15/11/2022),  anggota reskrim Polsek Siak Hulu menindakalanjuti, dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson, SH dan Panit I Opsnal IPTU Novris Simanjuntak S.H,M.H beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pada pukul 03.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH, MH.

Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Siak Hulu.

Ditambah Kapolsek, barang bukti sudah diamankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang No.17 tahun 2016 dan perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (jan, rls)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved