Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Hukrim
Dua Pria Paruh Baya Pengedar Sabu Diringkus Polsek Tambang

Hukrim - - Selasa, 15/11/2022 - 11:41:45 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Dua pelaku narkoba jenis sabu berinisial HE (47) warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang dan MZ alias PC (57) warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan-Tampan diringkus polsek Tambang.

Penangkapan dilakukan Senin (14/11/2022) sekira pukul 17.48 WIB.

Penangkapan pertama terhadap pelaku HE di Jalan Perwira Dusun II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Dari tangan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti, 4 paket sabu ukuran kecil, 2 plastik klip ukuran kecil, kaca pirek, handphone samsung warna putih, selai celana panjang katun warna hijau, sepeda motor Supra X BM 5817 JU warna putih hijau.

Kemudian MZ alias PC ditangkap di alias PC (57) ditangkap di Jalan Ikhlas, Perumahan Wisma Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Dari MZ alias PC berhasil diamankan barang bukti, satu sabu ukuran sedang berisi  sabu, satu paket sabu ukuran kecil dibungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital warna hitam, 2 ball plastik klip ukuran kecil, 10 lembar plastik berwarna hitam yang telah dipotong berukuran kecil, 2 sendok sabu, alat hisap sabu (bong), mancis warna hijau, handphone lipat merek samsung warna putih, dompet warna coklat dan dompet warna biru bermotif bunga.

Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Tambang, mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Rimbo Panjang, karena informasi tersebut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian berhasil mengamankan salah satu diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu yaitu  HE pada saat mengendarai sepeda motor miliknya di Jl. Perwira Dusun II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.

Setelah itu, pelaku langsung di cegat dan di lakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti tersebut pada saku celana pelaku.

Selanjutnya pelaku dilakukan interogasi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku MZ alias PC yang beralamat di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan kota pekanbaru.

Tanpa pikir panjang, Tim langsung melakukan pencarian dan didapat informasi bahwa pelaku MZ alias PC berasa di rumahnya.

Pelaku langsung ditangkap di dalam rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti tersebut dikamar pelaku MZ alias PC.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH mengatakan,  kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Untuk kedua pelaku sudah dilakukan tes unire dan mereka positif Methapetamin. "Dan juga sudah melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"tutup Mardani. (rls)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved